Pekanbaru (Nadariau.com) – Ketua Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW) Tri Yusteng Putra, Senin (19/06/2023) pagi, melaporkan aktifitas tambang tanah urug yang terjadi di daerah Dumai ke Mapolda Riau serta Dinas Energi Sumber Daya Meneral Provinsi Riau, lantaran diduga tambang tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin yang lengkap.
Menurut Yusteng ada beberapa kegiatan tambang tanah urug ilegal yang terjadi di Dumai yang terkesan tidak tersentuh hukum semakin menguatkan dugaan adanya kongkalikong dengan oknum oknum aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
“Ada beberapa izin yang belum dikantongi oleh para penambang tersebut namun sudah mulai berani beroperasi diantaranya, Izin Persetujuan Tambang Akhir serta Izin Rencana Tambang yang dikelurkan dinas ESSDM, UKL UPL yang dikeluarkan DLHK yang tempat titik koordinat berbeda dengan izin yang mereka adukan dari dasar tersebut kami membuat laporan ke Mapolda Riau agar segera ditindak lanjuti,” kata Yusteng kepada sejumlah awak media, Senin (19/06/2023) sore disalah satu Cafe di Pekanbaru.
Di katakan Yusteng berdasarkan temuan di lapangan kegiatan tambang tanah urug ilegal ini cukup besar di wilayah Dumai dan mirisnya lokasi kegiatan tambang ilegal tanah urug ini tidak jauh dari Polsek Bukit Kapur dengan berdekatan lokasi kegiatan ilegal dengan instansi negara penegak hukum semakin menguatkan dugaan adanya main mata antara pihak pengelola kegiatan ilegal tersebut dengan oknum penegak hukum.
“Berdasarkan investigasi kami di lapangan bahwa kegiatan tersebut juga mendapat pengawalan yang diduga oknum aparat keamanan sehingga pelaku usaha tanah urug ilegal tersebut merasa nyaman dalam melaksanakan kegiatan ilegal ini,” kata Yusteng.
Yusteng menambahkan, kegiatan tambang tanah urug ilegal ini harus di hentikan karna dengan tidak ada izin sebagaimana mestinya tentunya kegiatan ini berpotensi merusak lingkungan dan kegiatan ini juga merugikan negara dari sektor pajak karna kegiatan ilegal tidak mungkin memberi kontribusi bagi negara dan biasanya kegiatan ilegal seperti ini hanya menciptakan oknum oknum tertentu yang menikmati hasil usaha ilegal tersebut dan oknum oknum tersebut harus di usut terkait kegiatan ilegal tersebut.
“Berdasarkan temuan kami dilapangan bahwa kegiatan tambang tanah urug ilegal yang terjadi di Bukit Kapur Dumai ini untuk memamasok kebutuhan perusahaan perusahan di wilayah Dumai antara lain perusahan yang diduga menggunakan tanah urug ilegal ini PT sumber tani agung (STA) dan PT sari Dumai oleo (SDO),” kata Yusteng.
Yusteng menjelaskan, bahwa pelaku maupun pembeli tanah urug ilegal ini bisa di kenakan proses hukum dimana pelaku usaha tambang tanah urug ilegal ini diduga telah melanggar undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang minerba dan untuk perusahan penampung kegiatan tambang tanah urug ilegal seperti PT STA dan PT SDO selain melanggar undang undang minerba nomor 3 tahun 2020 juga melanggar undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup hal itu sangat penting bagi penampung tambang tanah urug agar terhindar menggunakan tanah urug ilegal.
“Untuk itu kami dari YRHW melaporkan kegiatan tambang tanah urug ilegal di bukit kapur Dumai ini kepada Polda Riau dan dinas ESDM Riau agar kegiatan ilegal ini bisa di proses hukum baik pelaku, penampung maupun oknum pembeking kegiatan ilegal ini bisa di proses hukum,” tutup Yusteng.(sony)


