Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis rumah kosong berinisial HZ (44) usai beraksi di sebuah rumah yang berada di Jalan Bahana ujung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Minggu (04/06/2023) lalu.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan pelaku Curat tersebut.
“Benar pelaku berinisial HZ ini berhasil kami amankan Minggu (11/06/2023) petang kemaren, sekitar pukul 18.17 Wib saat berada di rumahnya di jalan Cempedak, Pekanbaru,” kata Kapolsek, Selasa (13/06/2023).
Dari tangan tersangka, tambah Kapolsek, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah laptop serta 1 buah Handphone android merek Samsung warna hitam.
“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti laptop serta Hp milik korban,” kata AKP Syafnil.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut diketahui pertama kali saat korban sampai di rumah lalu melihat kondisi di dalam kamar sudah dalam keadaan berantakan dan jendela kamar sudah di rusak oleh pelaku.
“Kemudian korban mengecek barang barang berharga di dalam kamar ternyata Laptop serta Handphone miliknya sudah tidak ada lagi ditempatnya semula,” kata AKP Syafnil.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, Korban mengalami kerugian sekitar Rp.16 juta.
“Atas kerugian tersebut korban kemudian langsung membuat laporan apa yang dialaminya ke Mapolsek Bukit Raya,” ujar Kapolsek.
Dari laporan tersebut, tambah Kapolsek, anggota Unit Reskrim dibawah pimpinan IPTU Lukman kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pelaku akhirnya berhasil kita amankan saat berada dirumahnya di Jalan Cempedak tampa perlawanan,” kata AKP Syafnil.
Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


