Senin, Desember 15, 2025
BerandaIndeksHukrimGelar Aksi Demo, Amarah Desak Polda Usut Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Rohul 

Gelar Aksi Demo, Amarah Desak Polda Usut Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Rohul 

Pekanbaru (Nadariau.com) – Aliansi masyarakat dan mahasiswa (Amarah) Rokan Hulu, Kamis (08/06/2023), menggelar aksi di Mapolda Riau, mendesak agar mengusut dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rokan Hulu.

Alfajar penanggungjawab masa aksi mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan mendorong Polda Riau dalam upaya penegakan supremasi hukum yang berkeadilan di Bumi Lancang Kuning secara umum dan Kabupaten Rokan Hulu (Negeri seribu suluk) khususnya.

Menyikapi perkembangan penanganan perkara proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di Negeri Seribu Suluk yang telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis dan berdampak pada pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lainnya.

Pihaknya kata Alfajar, dihadapan personel yang melakukan penjagaan menyampaikan sikap pertama mendesak Ditreskrimsus Polda Riau segera menetapkan status tersangka kepada Dirut PT Spectratama Perkasa selaku kontraktor pelaksana dan Dirut RSUD Rohul periode tahun 2016.

Kemudian pihak PPK, PPTK dan oknum yang terlibat dugaan korupsi pembangunan gedung rumah sakit Rokan Hulu yang bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun Rp34.218.962.000,-.

Kedua lanjut Alfajar, sesuai hasil audit aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) ditemukan kerugian keuangan negara mencapai milyaran rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung RSUD Rokan Hulu yang sampai saat ini belum dikembalikan sepenuhnya ke kas negara.

“Bahkan parahnya lagi batas pengembalian sudah melewati batas waktu pengembalian kerugian keuangan negara selama 60 hari,” terang Alfajar.

Poin ketiga, pihaknya dari Amarah Rohul meminta Polda Riau mengambil alih penanganan kasus dugaan pidana korupsi pengadaan BBM jenis solar di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rokan Hulu Tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022.

“Kasus ini terkesan tidak berjalan di Polres Rohul dan kami meminta Polda Riau untuk mengambil alih penanganannya,” tegas Alfajar.

Keempat, sesuai hasil audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) diketahui kerugian keuangan negara mencapai Rp6 Milyar.

“Kami minta tangkap dan penjarakan kepala dinas perumahan dan kawasan pemukiman rokan hulu, PPK, PPTK, rekanan beserta oknum yang ikut terlibat langsung dalam kegiatan pengadaan BBM jenis solar di Dinas Perkim Rohul,” pinta Alfajar.

Dijelaskan Alfajar, Pembangunan RSUD Rokan Hulu tahun 2018 dilaporkan ke KPK 2022 dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejati lalu dilimpahkan ke Polda.

“Informasi nya penyidik mencari kerugian negara Rp4,8 M hasil audit APIP. Dan hasil temuan pengembalian masa 60 hari baru dikembalikan 1,8 milliar,” jelas Alfajar.

Sampai saat ini, tegas Alfajar, belum ada penetapan tersangka sehingga pihaknya menuntut penyidik segera menetapkan tersangka penyalahgunaan Bankeu Provinsi tahun 2016 itu.

“Yang diproses ini tahap terakhir senilai 34 M dari total 82,8 milliar terkait pengusutan gedung 6 lantai masih mangkrak. Dan setelah ditangani keluar hasil audit dari APIP kerugian Rp4.8 milliar,” ungkap Alfajar.

Kasubdit III Tipikor Ditrekrimsus Polda Riau Kompol Faizal Ramzani dikonfirmasi terkait tuntutan massa aksi pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Alhamdulillah masih kita tangani,” singkatnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer