Pekanbaru (Nadariau.com) – Team opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Pekanbaru, Jumat (26/05/2023) dinihari kemaren, sekitar pukul 02.00 Wib, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang dimodifikasi sebagai loket penjualan narkotika didaerah Kampung Terendam (Kamter) tepatnya di Jalan Yos sudarso, Gang mushola 1, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang masing-masing berinisial SF (51) alias Saf, RI (30) alias Ade Gerot serta TS (47) alias Putra yang merupakan seorang ASN berdinas di satpol PP Provinsi Riau.
Selain ketiga tersangka petugas juga turut mengamankan satu orang wanita berinisial EW (49) serta seorang laki-laki berinisial RR (28).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Saiagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang mengatakan dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 82 paket kecil serta 2 paket sedang narkotika jenis shabu dengan berat kotor 22.02 gram serta uang tunai sebesar Rp.6.840.000,- hasil penjualan sabu.
“Hasil introgasi sementara para tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut milik tersangka SF (51) yang didapat dari tersangka BW (DPO) yang saat ini masih kita buru. Sementara lainnya berperan sebagai orang yang mengarahkan pembeli ke rumah yang dimodifikasi sebagai loket penjualan narkotika tersebut,” kata Kompol Manapar, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (06/06/2023).
Kasat menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adannya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sekitar wilayah Kamter, tepatnya di Jalan Yos sudarso, Gang mushola 1 sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang dimodifikasi sebagai loket penjualan narkotika.
“Dari informasi tersebut anggota Opsnal dibawah pimpinan Kanit I, AKP M Bahari Abdi langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut,” kata Kasat.
Sesampainya dilokasi, Tim opsnal berhasil mengamankan 3 orang pria masing-masing berinisial RI (30), TS (47) serta RR (28) saat berada didepan rumah rumah yang dimodifikasi tersebut.
“Petugas kemudian langsung melakukan penggrebekan kedalam rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka SF (51) berserta seorang wanita berinisial EW (49),” kata Kasat.
Selanjutnya, kata Kasat, petugas melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan ditemukan 14 paket narkotika jenis shabu yang berserakkan dilantai rumah, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 6 paket narkotika jenis shabu serta uang tunai Rp 1.840.000 didalam kantong sebelah kanan dan satu buah dompet berisikan uang tunai Rp 1.000.000 dari badan tersangka SF.
“Kemudian tim melakukan penggeledahan ke belakang rumah tersebut dan berhasil menemukan 1 buah tas selempang warna hitam milik tersangka SF yang berisikan 62 paket kecil dan 2 paket sedang narkotika jenis shabu, 1 buah timbangan digital serta uang tunai Rp.4 juta diduga hasil penjual sabu,” kata Kompol Manapar.
Hasil introgasi sementara ketiga tersangka mengaku bahwa barang tersebut milik tersangka SF dan menyuruh tersangka Ade Gerot dan tersangka Putra untuk berjaga didepan rumah dengan upah Rp.100 ribu perharinya.
“Berdasarkan hasil introgasi sementara, dalam aksinya tersangka SF menyuruh tersangka Ade Gerot dan tersangka Putra mengarahkan pembeli ke rumah tersebut dengan upah Rp.100 ribu perharinya, sementara peran EW (49) dan RR (28) masih kita dalami,” kata Kasat.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta guna pengembangan selanjutnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 jo 112 jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba.(sony)


