Senin, Maret 17, 2025
BerandaIndeksHukrimBuron 12 Hari, 3 Tersangka Pemerasan Tamu Hotel Akhirnya Berhasil Diamankan Polsek...

Buron 12 Hari, 3 Tersangka Pemerasan Tamu Hotel Akhirnya Berhasil Diamankan Polsek Senapelan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, akhirnya berhasil mengamankan 3 orang tersangka pemerasan disertai kekerasan terhadap salah seorang tamu di Hotel Majestik Pekanbaru, yang terjadi pada Sabtu (08/04/2023) lalu. Setelah buron selama 12 hari.

Ketiga tersangka berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan, tepatnya dibawah jembatan siak 1, Jumat (19/05/2023) kemaren.

Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang kepada wartawan melalui Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim mengatakan, ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RE, KS serta ME.

“Ketiga tersangka ini merupakan rekan dari dua orang tersangka wanita yang sebelumnya berhasil kita amankan,” kata AKP Abdul Halim kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (06/06/2023).

Sementara tiga orang lainnya saat ini masih diburu tim opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan.

“Tiga orang tersangka lainnya termasuk otak pelaku dalam kasus ini masih kita buru,” kata Kanit.

Kanit menjelaskan, dalam aksinya ketiga pelaku ikut memukul dan merampas hp milik korban.

“Selain itu, ke 3 pelaku ini ikut menguras ATM korban serta menjual Hp milik korban kepada seorang penadah seharga Rp.1,4 juta,” kata Kanit.

Dalam kasus ini, tambah Kanit, total ada 5 tersangka yang berhasil diamankan.

“Ada 5 tersangka yang berhasil kita amankan dalam kasus ini sementara 3 tersangka lainnya termasuk otak pelaku masih kita buru dan sudah masuk dalam DPO kita,” tutup Kanit.

Seperti diketahui sebelumnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, Selasa (23/05/2023) siang kemaren, sekitar pukul 11.30 Wib, mengamankan dua orang remaja wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai cewek Open BO masing-masing berinisial AD (16) dan RA (17) lantaran diduga telah melakukan aksi pemerasan disertai kekerasan terhadap salah seorang tamu hotel, pada Sabtu (08/04/2023) lalu.

Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang saat dikonfirmasi wartawan mengatakan dalam aksinya, kedua tersangka nekat mengambil uang tunai serta handphone milik korban bernama M Abdillah (20) salah seorang karyawan swasta. Tidak hanya mengambil barang berharga, korban juga dipukuli oleh teman tersangka.

“Modus kedua tersangka menggunakan aplikasi Michat. Mereka menawarkan kencan berbayar, usai bertemu para tersangka ini memeras korban. Tidak hanya mengambil barang berharga, korban juga dipukuli oleh teman tersangka yang saat ini masih kita buru,” kata Kompol Noak, Jumat (02/06/2023).

Kapolsek menjelaskan, aksi pemerasan tersebut terjadi di salah satu kamar di Hotel Majestic, Jalan Juanda, Senapelan. Saat itu korban memesan wanita panggilan menggunakan aplikasi Michat.

“Saat itu tersangka dengan korban sepakat dengan tarif Rp.450 ribu untuk sekali kencan atau Short Time (ST). Setelah korban bertemu dengan tersangka AD, tiba-tiba saja berubah harga dari kesepakatan awal menjadi Rp500 ribu,” kata Kapolsek.

Saat korban ingin keluar kamar mengambil uang di dalam jok motor di parkiran hotel, datang 4 laki-laki yang merupakan teman tersangka.

“Laki-laki tersebut mengambil kartu ATM Bank BCA, uang tunai Rp950 ribu dan handphone milik korban. Bukan itu saja korban juga dipukuli para pelaku,” katanya.

Setelah uang dan handphone korban diambil, para tersangka pergi meninggalkan korban. Tak terima dengan ulah para tersangka korban pun kemudian melaporkan peristiwa yang ia alami ke Mapolsek Senapelan.

“Usai menerima laporan korban, anggota opsnal langsung mengejar para tersangka dan dua tersangka berhasil diamankan, sementara 4 laki-laki teman tersangka berhasil kabur,” kata Kompol Noak.

Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Kapolsek, diketahui bahwa tersangka AD telah melakukan aksi serupa sebanyak 7 kali. Dimana korbannya rata-rata tamu hotel.

“Menurut pengakuan tersangka AD ia bersama komplotannya sudah 7 kali beraksi dengan sasaran para tamu hotel,” kata Kompol Noak.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementara 4 orang laki-laki teman tersangka saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan.

“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 368 atau Pasal 365 KUHPidana dan Undang-Undang RI No.11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer