Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau, akhirnya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang oknum pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II B Rumbai Pekanbaru, serta seorang Napi di lapas tersebut.
Dari tangan kedua tersangka yang masing-masing berinisial IS serta IR petugas berhasil mengamankan 7 Kilogram (Kg) sabu serta 269 butir Pil Ektasi.
Selain kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya yang masing-masing berinisial J serta HO.

Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Defrianto didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, dalam aksinya keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.
“Damana oknum petugas Lapas inisial IS memiliki peran sebagai sebagai penjemput sabu yang diantarkan oleh tersangka J atas perintah dari tersangka IR sementara tersangka HO bertugas menemani IS menjemput sabu tersebut,” kata AKBP Defrianto
Defrianto menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui tentang adanya rencana penyelundupan 7 Kg sabu serta 269 butir Pil Ektasi dari Kota Dumai menuju Pekanbaru.
“Dari informasi tersebut anggota Subdit II langsung turun ke Kota Dumai,” kata AKBP Defrianto.
Sesampainya di Kota Dumai petugas berhasil mengamankan seorang Kurir berinisial J beserta barang bukti 13 Kg sabu serta 269 Pil Ektasi, setelah di introgasi tersangka J mengaku barang haram tersebut milik seorang Napi dan akan diantarkan ke Pekanbaru.
“Menurut pengakuan tersangka J sabu tersebut akan diantar ke Jalan Yos Sudarso, Rumbai Pesisir, Pekanbaru dan akan dijemput oleh seorang Sipir lapas Narkotika Rumbai,” katanya.
Kemudian petugas membawa tersangka J ke Pekanbaru, sesampainya di Pekanbaru petugas langsung melakukan Control Delivery ke jalan Yos Sudarso, sesampainya di TKP mobil tersangka J dihampiri oleh tersangka IS bersama tersangka HO. Melihat hal tersebut petugas langsung mengamankan ke tiga tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan sementara ketiga tersangka mengaku diperintah oleh tersangka IR untuk mengantarkan sabu ke Sumatera Selatan dengan upah sebesar Rp.35 juta,” kata Defrianto.
Dari pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Lapas Narkotika Rumbai dan berhasil mengamankan tersangka IR tanpa perlawan. Kemudian ke empat tersangka langsung diamankan ke Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya
“Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup AKBP Defrianto.
Berita sebelumnya, seorang oknum pegawai Kanwil Kemenkumham Riau yang berdinas di Lapas Narkotika Kelas II B Rumbai Pekanbaru diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Mulyadi.
“Benar adanya, saat ini perkaranya tengah didalami Polda Riau,” kata Mulyadi, Jumat (19/05/2023).
Selain oknum pegawai tersebut, perkara itu juga melibatkan seorang warga binaan di Lapas Narkotika Rumbai. Terkait pelaku yang terakhir juga telah diamankan.
“Juga terkait napinya yang dimintakan Polda, sudah kita serahkan. Intinya kita kooperatif, tidak ada kita hambat-hambat, tidak ada kita persulit untuk mengambil anggota kita. Kita memastikan anggota kita kemarin itu terlibat atau tidak, itu saja. Kalau terlibat, kita lepas aja (ke penyidik),” jelasnya.
Lanjutnya, pihaknya masih belum mengetahui seperti apa peran dan keterlibatan oknum pegawai tersebut. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung di Polda Riau.(sony)


