Rokan Hilir, Nadariau Com – Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Polres Rokan Hilir berhasil menangkap seorang berinisial MW alias Wahyu (22) lantaran diduga melakukan tindak Pidana Pencurian Sepada Motor (Curanmor)milik korban Supardi (51).
Akibat aksi pelaku itu korban mengalami kerugian kurang lebih RP.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH mengatakan kroonologis kejadiannya berawal pada hari Senin 10 April 2023 sekira pukul 20.00 Wib, istri pelapor pergi sholat ke mesjid yang beralamat di jalan lintas Bagan siapi-Api, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Rokan Hilir.
Setelah selesai melaksanakan sholat sekira pukul 20.45 wib istri pelapor melihat sepada motor Honda beat warna hitam dengan nopol BM 3842 PH nomor mesin : JM91E-1102134 nomor rangka : MH1JM9116LK101826 sudah tidak ada di parkiran atau sudah hilang.
” kemudian istri pelapor pulang kerumah dan memberi tahu kepada pelapor. Atas terjadinya kehilangan sepada motor tersebut pelapor melaporkan di Polsek Tp Tj Melawan guna proses lebih lanjut,” ujar AKP Juliandi SH Minggu 21 Mei 2023.
kata AKP Juliandi SH pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 01.30 wib (dini hari) terlapor di tangkap oleh masyarakat dan dihakimi atas dugaan pencuri 1 (satu) buah angkong dan 1 (satu) buah egrek di Jalan Lintas Bagan siapi-api, Desa Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
Selanjutnya piket Reskrim meluncur untuk datang ke tempat kejadian lalu mengamankan terlapor dan setelah sesampainya di Polsek Tp Tj Melawan unit Reskrim Polsek Tp Tj Melawan mengintrogasi pelaku.
” Dan pelaku mengakui bahwa ada juga melakukan pencurian Sepada Motor di wilayah hukum Polsek Tanah putih Tanjung melawan tepatnya di jalan lintas Bagan siapi-api. atas kejadian tersebut Kapolsek Tp Tj Melawan IPTU BAHAGIA GINTING,S.H memerintahkan unit Reskrim untuk mengamankan tersangka guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun barang bukti (BB)diamankan petugas 1 (Satu) buah kunci L yang ujung nya sudah di runcingkan bewarna silper, 1 (satu) buah STNK sepada motor An.ANI SRIWARDANA, 1 (satu) buah kwitansi pembayaran FIF Grop dan 2 (dua) buah kunci sepada Motor.
” Hasil tes urine tersangka *POSITIF* mengandung METHAMPHETAMINEH dan AMPHETAMINE. Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3,ke 4 KUHPidana,” Pungkasnya.(Said)***


