Polsek Pujud Amankan 2 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Daerah Labuhan Dagang Rohil

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir (Rohil), Jumat (19/05/2023) siang kemaren, sekitar pukul 14.25 Wib, berhasil mengamankan 2 orang pelaku pembakaran lahan di Labuhan Dagang, Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Kedua pelaku yang masing-masing berinisial NR (40) serta AI (17) diamankan petugas sehari setelah membakar lahan didaerah tersebut.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan 2 orang pelaku pembakaran hutan dan lahan tersebut.

“Benar kedua pelaku berhasil kita amankan saat berada di rumahnya di daerah Kepulauan Babussalam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil, sehari usai kejadian,” kata Kabid Humas, Sabtu (20/05/2023).

Kabid menjelaskan, pengungkapan kasus Karhutla tersebut berawal dari informasi dan laporan Operator Command Centre Polres Rohil, bahwa Kamis (18/5/2023) petang, sekitar pukul 17.30 Wib, terdeteksi titik panas hotspot di wilayah hukum Polsek Pujud tepatnya di wilayah Kepulauan Air Hitam yaitu pada titik Koordinat : 1° 22′ 35.29″ N, 100° 42′ 54.5″ E (1.37647,100.71514).

“Mendapat informasi tersebut Kapolsek Pujud langsung memerintahkan Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Air Hitam, Briptu Dedi Azhar Sitorus untuk memverifikasi titik hotspot tersebut,” kata Kombes Nandang.

Usai memastikan titik tersebut merupakan titik api bukan titik hotspot, tambah Kabid, Kapolsek Pujud langsung memimpin kegiatan pemadaman dan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran tersebut.

“Jumat (19/5/2023) pagi, Kapolsek langsung ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapat informasi dari seorang saksi bernama Hardi bahwa lahan tersebut sengaja dibakar oleh pemiliknya yaitu tersangka HE,” kata Kabid Humas.

Dihadapan petugas, saksi Hadi juga mengatakan bahwa HE juga menyuruh NI alias Iwan dibantu AI alias Wawan untuk membuka lahan tersebut dengan cara membakar.

“Dari informasi tersebut petugas langsung memburu kedua pelaku dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada di rumahnya masing-masing,” kata Kabid Humas.

Hasil pemeriksaan sementara, tambah
Kabid, kedua pelaku mengakui telah membersihkan lahan milik tersangka HE dengan cara dibakar dengan upah masing-masing sebesar Rp.100 ribu.

“Kedua tersangka mengaku untuk membersihkan lahan tersebut, ia mendapat upah dari tersangka HE sebesar Rp100 ribu,” kata Kabid Humas.

Saat ini, tambah Kabid, para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pujud guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara pemilik lahan berinisial HE saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

“Akibat perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 Ayat (3) atau Pasal 78 Ayat (4) jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf b dalam Pasal 36 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara,” tutup Kabid Humas.(sony)