Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (11/05/2023) kemaren, berhasil mengungkap kasus penambangan tanah urug ilegal di jalan 70, Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang masing-masing berinisial HH (21) selaku operator alat berat serta RK (54) tukang catat sekaligus pemilik lahan dilokasi tersebut.
Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit Excavator serta satu buah buku catatan hasil penambangan tanah urug ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa dilokasi tersebut ada aktifitas penambangan tanah urug yang diduga ilegal.
“Dari Informasi tersebut Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin oleh Kanit 3, AKP Meki Wahyudi kemudian melakukan penyelidikan dilapangan,” kata Kombes Nandang, Sabtu (13/05/2023).
Saat berada di lokasi, tambah Kabid, tim penyidik mendapati adanya aktifitas penambangan tanah urug ilegal yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut.
“Selanjutnya tim penyidik membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut,” kata Kabid Humas.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara,” tutup Kabid Humas.(sony)


