Pekanbaru (Nadariau.com) – Pihak managemen Rumah Sakit Ibnu Sina Pekanbaru, membenakan terjadinya pelecehan seksual sesama jenis (LGBT) yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pengawainya terhadap seorang pasien laki-laki berinisial D yang sedang dirawat dirumah sakit tersebut, pada Sabtu (06/05/2023) lalu.
Direktur RS Ibnu Sina Pekanbaru, dr Tryanda Ferdyansyah mengatakan, bahwa pihak managemen RS Ibnu Sina Pekanbaru merasa kecolongan dengan terjadinya peristiwa pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh karyawannya tersebut.
“Kejadian yang diduga dilakukan oleh Oknum karyawan kita ini merupakan sebuah musibah besar yang dialami oleh RS Ibnu Sina dan menjadi peringatakan bagi kita bahwa bahaya laten dari LGBT ini sudah menyusup ke dalam Rumah sakit kita,” katanya.
dr Tryanda Ferdyansyah menambahkan, pihak RS Ibnu Sina Pekanbaru saat ini telah memecat oknum karyawan yang diduga telah melakukan pelecehan seksual sesama jenis tersebut.
“Kita sudah memecat secara tidak hormat oknum karyawan tersebut, serta mengutuk perbuatan yang telah dilakukannya terhadap pasien kita,” katanya.
Sementara untuk proses hukum, tambah dr Tryanda Ferdyansyah, pihak RS Ibnu Sina Pekanbaru sudah berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak Polresta Pekanbaru untuk mempermudah jalannya proses penyidikan kasus pelecehan seksual tersebut.
“Pada perinsipnya kita mendukung semua tindak lanjut proses hukum pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum karyawan kita ini,” kata dr Tryanda Ferdyansyah.
Kedepannya, tambah dr Tryanda pihaknya akan mengkaji lagi bagaimana langkah untuk mencegah hal serupa kembali terjadi.
“Karna perbuatan ini diluar nalar, kedepannya kita akan mengkaji lagi bagaimana langkah untuk mencegah hal serupa kembali terjadi, untuk sementara pengawasan akan lebih kita tingkatkan terutama pada bagian pelayanan pasien,” katanya.
Berita sebelumnya, mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum pegawai Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina Pekanbaru, seorang pria berinisial D pasien di RS tersebut, Selasa (09/05/2023) petang, sekitar pukul 16.00 Wib, bersama kuasa hukumnya membuat laporan ke Mapolresta Pekanbaru.
Ali Akbar Siregar, kuasa hukum korban mengatakan bahwa kliennya tersebut mendapat perlakuan yang tak senonoh disaat dalam menjalani perawatan di Ruang Inap Perawatan rumah sakit Ibnu Sina tersebut. Perlakuan tak senonoh itu dialami Kliennya disaat kondisi lagi tidak berdaya sakit.
“Dugaan pelecehan seksual yang kita laporkan tadi, terjadi pada 6 Mei 2023 di RS Ibnu Sina Pekanbaru. Saat kejadian, kondisi klien kami tengah lemah dan tidak berdaya,” kata Ali kepada wartawan usai mendampingi kliennya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru.
Selanjutnya, Ali menjelaskan, terlapor dalam dugaan perkara ini adalah seorang laki-laki yang bertugas sebagai petugas kerohanian. Entah apa kepentingan terlapor hingga bisa masuk kedalam ruang inap tempat korban dirawat.
“Kami laporkan oknum petugas kerohanian yang bekerja di rumah sakit tersebut,” sambung Ali.
Kemudian Ali mengatakan, ketika itu korban sedang dirawat dengan kondisi lemas setelah saluran infus dicabut oleh petugas kesehatan. Dikala itu, terlapor masuk keruangan korban dirawat seolah – olah sedang memberi perawatan terhadap korban, korban sendiri saat itu diantara sadar atau tidak sadar.
“Keadaan pasien ketika itu tengah lemah, pelecehan yang dilakukan mulai dari meraba bagian tubuh lalu tambah lama tambah kebawah (bagian alat vital korban), diambilnya tangan klien kami ini ke kemaluannya (alat vital terlapor) di gerakan hingga keluar air mani,” paparnya.
Setelah itu, sebut Ali, terlapor keluar meninggalkan korban didalam ruang tersebut. Karena merasa khawatir, kemudian korban pun berusaha keluar dari ruangan untuk meminta pertolongan, dengan kondisi tremor berjalan keluar mencari petugas lainnya untuk meminta tolong.
“Pada saat tremor bersusah keluar dari ruang itu, lalu klien kita menelepon keluarga. Setelah keluarga datang, klien kita menjelaskan ke pihak rumah sakit, malah korban dituduh halu dan disuruh cek kejiwaannya,” sebut Ali lagi.
Selaku kuasa hukum, tambah Ali, saat pelaporan, pihaknya juga membawa barang bukti berupa celana dalam korban yang masih ada bekas air mani serta bukit visum terhadap korban.
“Saat melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tadi, Kita Bawak barang bukti celana, baju serta celana dalam yang ada bercak sperma sebagai barang bukti,” pungkasnya.(sony)