Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru, berhasil mengamankan seorang resedivis pelaku penjambretan berinisial RR yang telah beraksi di 15 TKP di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, saat hendak menjual hasil kejahatannya ke pada seorang penadah di sebuah SPBU di Kota Pekanbaru.
Petugas terpaksa menembak kedua kaki tersangka RR lantaran melawan dan berusaha kabur saat pengembangan mencari barang bukti tambahan.
Selain tersangka RR petugas juga berhasil mengamankan seorang penadah berinisial A saat hendak bertransaksi dengan tersangka.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat menggelar konferensi perss di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru mengatakan, aksi tersangka sempat viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV di lokasi kejadian di Jalan Balam Kota Pekanbaru, Riau.
“Aksi pelaku di jalan Balam sempat viral dimedia sosial lantaran terekam kamera CCTV yang ada dilokasi kejadian,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasat Reskrim, Kompol Adrie Setiawan kepada wartawan, Kamis (30/03/2023) pagi.
“Aksi pelaku yang di jalan Balam sempat viral di media sosial lantaran terekam kamera CCTV di lokasi kejadian,” kata Kombes Pol Pria Budi.
Selain itu, pelaku yang merupakan resedivis yang baru keluar dari penjara ini juga melakukan aksi jambret di 15 TKP di Pekanbaru, 5 diantaranya korbanya sudah membuat laporan di Mapolresta Pekanbaru yakni TKP di Jalan Balam, Jalan di Ponegoro, jalan Tuanku Tambusai serta TKP Jalan SM Amin.
“Sementara TKP Jalan Paus, dua kasus di Jalan Arifin Achmad, Jalan Ababil, SM Amin, Jalan Soekarno Hatta, kemudian seputaran Masjid Agung Annur, Jalan Nangka Ujung, Jalan Srikandi dan Jalan Sukarno Hatta seberang Eka Hospital, korbannya belum membuat laporan,” kata Kapolresta.
Untuk itu Kapolresta menghimbau kepada korban di 10 TKP tersebut agar segera melapor ke Mapolresta Pekanbaru.
“Kita menghimbau kepada korban di 10 TKP ini segera melapor ke kita untuk segera di tindak lanjuti,” kata Pria Budi.
Dalam beraksi pelaki selalu mengincar Hp pemotor wanita. Tak jarang korbannya ampai terjatuh akibat dijambret.
“Modusnya memepet motor korban lalu menarik paksa hp milik korban. Rata-rata sasarannya perempuan,” kata Pria Budi.
Kapolresta menambahkan, saat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Pekanbaeru guna pengembangan selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolresta Pekanbaru.(sony)