Pekanbaru (Nadariau.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Senin (20/03/2023) siang, sekitar pukul 13.00 Wib, melimpahkan berkas perkara Hendra AP mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) serta berkas perkara Yeni Mariati mantan Bendahara BPKAD Kuansing, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, untuk segera di sidangan.
Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2019. Yeni Mariati saat korupsi terjadi menjabat Bendahara BPKAD Kuansing.
“Pada hari ini, JPU telah melakukan pelimpahan perkara atas nama Tersangka H (selaku BPKAD Kuansing sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan juga Tersangka YM (selaku Bendahara BPKAD Kuansing) ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” kata Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (20/03/2023).
Bambang mengatakan, dengan dilimpahkannya perkara pokok tersebut ke pengadilan, maka upaya praperadilan yang dilakukan tersangka dipastikan akan gugur.
“Hal itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAPidana,” kata Bambang.
Dari informasi yang dihimpun, gugatan praperadilan tersebut diajukan Hendra AP melalui Kuasa Hukumnya ke PN Teluk Kuantan. Dimana sidang perdananya akan digelar pada Jumat (24/03/2023) mendatang.
“Kami berharap untuk gugatan praperadilan tersebut digugurkan oleh Hakim Tunggal pada PN Teluk Kuantan dikarenakan telah dilakukan pelimpahan perkara pokok pada Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” kata Bambang.
Seperti diketahui, perkara ini pernah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing sejak beberapa tahun lalu. Saat itu, Hendra AP ditetapkan sebagai tersangka, kemudian statusnya gugur setelah menang praperadilan.
Korps Adhyaksa itu kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru. Seiring berjalannya waktu, Hendra AP diperiksa sebagai saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka. Status yang sama juga disematkan terhadap Yeni Mariati. Keduanya telah dilakukan penahanan sejak, Jumat (10/03/2023) kemarin.
Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(sony)