Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Kasus Barang Bekas Impor Ilegal ke Kejaksaan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyerahkan berkas, tersangka dan barang bukti dugaan kasus perkara barang bekas impor ilegal ke Kejaksaan Negeri Tembilahan, Selasa (21/03/2023).

“Hari ini penyerahan tahap II kasus perkara barang bekas impor ilegal di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Kasusnya sudah selesai dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka kewajiban kami menyerahkan tersangka dan barang bukti,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasubdit 1, AKBP Edi Rahmat Mulyana.

Edi Rahmat menjelaskan, ada satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berinisial MR selaku pemilik barang bekas impor tersebut.

“Pelaku memperdagangkan barang-barang tersebut lebih kurang selama 5 tahun,” kata AKBP Edi Rahmat Mulyana.

Edi Rahmad menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula saat penyidik dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau, pada Rabu (18/01/2023) lalu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan perdagangan barang-barang yang dilarang untuk di perdagangkan berupa sepatu second berasal dari luar negeri di rumah tersangka yang berada di jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

“Adapun Modus Operandi dan motif Pelaku memperdagangkan barang berupa sepatu Second dari luar Negeri yang di Impor melalui Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau kemudian dikirim ke Kota Tembilahan, Riau,” katanya.

Edi menambahkan, sepatu second tersebut di Import secara Ilegal kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan Keuntungan yang lebih besar.

“Pengungkapan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas penyelundupan baju serta sepatu bekas impor sesuai arahan Presiden Joko Widodo karena mengganggu industri tekstil dalam negeri,” kata Edi.

Selain tersangka, tambah Edi petugas juga menyita barang bukti kurang lebih sebanyak 300 karung Sepatu second, 1 Unit Handphone Merk Xiaomi berwarna Hitam, 5 struk Bank BNI bukti Setoran.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Edi.(sony)