Pekanbaru (Nadariau.com) – Pergantian Formasi ditubuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali terjadi, Kejaksaan Agung RI kembali merotasi beberapa pejabat utama di lingkungan Kejati Riau.
Dimana diantaranya jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau yang sebelumnya dijabat oleh Akmal Abbas akan digantikan oleh Hendrizal Husin.
Mutasi jabatan tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan tersebut ditandatangani Jaksa Agung RI, Burhanuddin di Jakarta.
Dalam keputusan tersebut terdapat 13 nama pejabat yang mengalami pergeseran posisi. Di antaranya untuk jabatan Wakajati Riau.
Saat ini, posisi tersebut dijabat oleh Akmal Abbas dan dalam waktu dekat akan menjabat sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Untuk posisi yang ditinggalkannya akan diisi Hendrizal Husin yang saat ini menjabat sebagai Wakajati Aceh.
Tidak hanya itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar juga mengalami pergantian pejabat. Yakni, dari Arif Budiman yang pindah tugas sebagai Kepala Subdirektorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Posisi yang akan ditinggalkannya akan dijabat Sapta Putra yang saat ini menjabat Kajari Muaro Bungo.
Mutasi itu dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-110/C/03/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan itu ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono atas nama Jaksa Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi tidak menampik adanya mutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan RI, termasuk yang ada di Riau. Menurutnya, mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi termasuk di Kejaksaan.
“Promosi dan mutasi di Kejaksaan hal yang biasa, dalam rangka penyegaran dan pergantian sudah memasuki masa purna atau pindah ke institusi lain,” kata Ketut Sumedana.(sony)


