Selasa, Maret 3, 2026
BerandaIndeksHukrimKejati Riau Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Mesjid Raya...

Kejati Riau Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Mesjid Raya Pekanbaru

Pekanbaru (Nadariau.com) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (08/03/2023), akhirnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru, pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Tahun Anggaran (TA) 2021 lalu.

Keempat tersangka tersebut diantaranya, SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Marcos Marudut Mangapul Simare mare  didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, penetapan 4 orang tersangka tersebut setelah pihak penyidik mempunyai 2 alat bukti yang cukup diantaranya, saksi dan petunjuk ahli.

“Usai memeriksa ke empat saksi ini, tim Penyidik kemudian melakukan gelar perkara atau ekspos terhadap perkara tersebut. Hasilnya, penyidik meningkatkan status keempatnya dari saksi menjadi tersangka. Selain itu, tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi,” kata Bambang Heripurwanto, Kamis (09/03/2023).

Bambang menambahkan, usai ditetapkan sebagai tersangka pihak penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

“Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat (4) KUHAP, secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman di atas 5  tahun penjara, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, kronologis perkara tersebut bermula pada tahun 2021 lalu, dimana Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp.8.654.181.913.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.

Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. “Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen,” kata Bambang.

Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, sebut Bambang, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.

“Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp.1.362.182.699,62,” kata Bambang.

Terhadap para tersangka, tambah Bambang, disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Bambang.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer