Senin, Februari 10, 2025
BerandaKepriDugaan Surat Palsu, Alfan Suheiri Resmi Laporkan ke Polisi

Dugaan Surat Palsu, Alfan Suheiri Resmi Laporkan ke Polisi

Tanjungpinang, Nadariau.com – Direktur PT. Orial Putri Buau Gemilang H. Muhammad Alfan Suheiri, SE.Ak melaporkan RA atas dugaan menggunakan surat palsu pada surat kuasa atas nama Chua Nghee Pah ke Polresta Tanjungpinang tertanggal 23 Februari 2023 diterima oleh anggota piket Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Briptu Martin Roito.

Permasalahan bermula awalnya perusahaan milik Alfan yang awalnya bernama PT. Putri Buau Kenanga tersebut bekerja sama dengan pihak luar yang diwakili oleh Chua Nghee Pah dan lalu perusahaannya dikuasai pihak Chua Nghee Pah secara melawan hukum dimana pihak Chua Nghee Pah membuat Rapat di Pekanbaru yang seolah-olah dirinya hadir dan menandatangani berita acara notulen rapat yang sebenarnya dirinya tidak hadir dan tanda tangannya di palsukan.

“Didalam pengurusan itu mengeluarkan saya dan Irianto kemudian memasukkan pihak mereka dan satu orang yang  akhirnya Badan Hukum Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dirubah menjadi Penanaman Modal Asing (PMA),”jelasnya Selasa (07/03/2023).

Lebih lanjut, Alfan menceritakan bahwa pada saat dirinya ingin melakukan penyertaan peningkatan modal  terhadap PT. Putri Buau Kenanga tetapi tidak diterima oleh Departemen Kehakiman karena dirinya sudah tidak ada lagi didalamnya.

“Saya merasa keberatan atas penguasaan dan perampasan itu sehingga akhirnya saya laporkan ke Kepolisian Pekanbaru dan laporan saya ditindaklanjuti dan mereka menjadi tersangka dan tertangkaplah Ng Bok Poh alias Hendra Ng yang membawa notulen rapat ke Notaris untuk dirubah Aktanya,”jelasnya

Bahwa Penyidik Polresta Pekanbaru telah memanggil Chua Nghee Pah, namun tidak pernah datang menghadap. Sehingga akhirnya penyidik Kepolisian Resort Kota Pekanbaru menetapkan Chua Nghee Pah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai surat Polisi nomor DPO/38/VIII/1999 tanggal 30 Agustus 1999.

Masih kata Alfan, Pelaku lain Chua Nghee Pah yang menyuruh dan dipanggil tetapi tidak pernah datang sehingga akhirnya DPO dan lalu kemudian dirinya dirikan Perusahaan baru namanya PT. Orial Putri Buau Gemilang.

“Jadi aset saya yang berupa Pulau ini, Tanah-tanah yang di pulau ini saya pindahkan ke Perusahaan baru saya ini dan inilah kemudian membuat perencanaan Resort dan kemudian Pemerintah ambil 2,8 Hektar dan sudah ada putusan pengadilan terhadap ganti rugi terhadap perusahaan saya yang dana yang dititipkan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sebagai uang Konyigasi,”lanjutnya

Dijelaskan Alfan, timbul persoalan terhadap uang ganti rugi tersebut, dimana dirinya mendapat gugatan Perdata dari PT Putri Buau Kenanga yang dilakukan oleh Chua Nghee Pah.

“Chua Nghee Pah memberi kepada RA selaku Komisaris PT Putri Buau Kenanga dan sudah bersidang dan sidang kita ini sudah hampir 16 kali termasuk sidang mediasi, jadi pada saat waktu belum masuk inti perkara Hakim menawarkan mediasi lalu sepakat kita menunjuk Hakim Mediasi, lalu kita lakukan sidang mediasi, tapi dalam sidang mediasi itu ada beberapa 6 kali tidak pernah hadir Chua Nghee Pah hanya diwakilkan oleh RA dan Pengacaranya,”jelasnya

Alfan menerangkan bahwa selama rangkaian proses Pengadilan Perdata dan dalam tahap mediasi Chua Nghee Pah tidak pernah hadir walaupun sudah dipanggil secara patut oleh mediator.

“Disinilah timbul kecurigaan dimana sesuai aturan No 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan Chua Nghee Pah wajib hadir,”katanya.

Alfan menjelaskan ketika dilihat dari Surat Kuasa yang digunakan RA untuk memasukkan gugatan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang timbul kecurigaan bahwa diduga tanda tangan Chua Nghee Pah telah dipalsukan. Ha ini dapat dilihat dari beberapa tanda tangan yang ada dalam beberapa dokumen.

“Berdasarkan hal tersebut diatas Patut diduga Chua Nghee Pah telah masuk lagi ke Kepulauan Riau dikarnakan status DPO nya sudah Kadarluasa. Dan jika Chua Nghee Pah tidak masuk ke Tanjungpinang Patut diduga tanda tangan nya telah dipalsukan oleh RA,”tuturnya

Dengan Laporannya ini, Alfan sudah dua kali dimintai keterangan kepada Polresta Tanjungpinang.

(RUDI)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer