Pekanbaru (Nadariau.com) – Ketua Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW) Tri Yusteng Putra meminta Pemerintah menindak tegas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) penampung buah sawit ilegal yang berada di kawasan hutan di Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil).
Seperti temuan LSM Baladika Adiyaksa Nusantara (LSM BAN), salah satu PKS yang bernama PKS PT Geliga Bagan Riau (GBR) membeli tandan buah sawit milik Sembiring yang diduga berada dalam kawasan hutan. Hal ini tentu telah merugikan negara karena pelaku perkebunan tidak membayar pajak.
“Persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlanjut seterusnya. Pemerintah harus segera memberi sanksi baik kepada perusahaan dan pemilik kebun. Karena kedua belang pihak telah melanggar undang-undang yang berlaku,” kata Yusteng, Ahad (5/3/2023).
Sebelumnya LSM BAN juga mendesak PKS PT GBR untuk membeli buah kebun milik Sembiring di Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil).
Pasalnya kebun dengan luas 600 hektar lebih tersebut diduga berada dalam kawasan hutan. Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi PKS PT GBR untuk membeli hasil kebun milik Sembiring.
Hal tersebut sudah diatur dalam UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan yang menyebutkan bahwa korporasi dilarang mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Kemudian dipertegas dengan pasal 17 ayat 2 huruf C poin. Dimana korporasi dilarang menjual, menguasai, memiliki dan atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin sebagai mana yang di maksud dalam pasal 17 ayat 2 huruf D, yakni tidak boleh membeli, memasarkan dan atau mengelola hasil kebun yang berasal dari perkebunan dalam kawasan hutan.
“Maka, jika PKS PT GBR tetap memaksa untuk membeli hasil kebun milik Sembiring, maka kami pastikan akan melaporkan PKS PT GBR ke penegak hukum. Karena pembelian hasil kebun dalam kawasan hutan telah melanggar UU yang berlaku,” kata Ketua LSM BAN Muhajirin Siringo Ringo. (olo)


