Senin, Desember 15, 2025
BerandaIndeksEkonomiKorban PHK PT Bronson Prima Industri Dipanggil Disnaker Riau Terkait Laporannya

Korban PHK PT Bronson Prima Industri Dipanggil Disnaker Riau Terkait Laporannya

Pekanbaru (Nadariau.com) – Fits Bettiyandi, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak PT Bronson Prima Industri akan dipanggil pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau terkait laporan yang dilayangkan Bettiyandi beberapa waktu lalu. Tujuannya untuk membuat Berta Acara Perkara (BAP) laporannya.

“Benar saya dipanggil oleh pihak Disnaker Riau pada hari Rabu 22Februari 2023 besok. Tujuann pemanggilan yaitu untuk mengklarifikasi terkait laporan saya beberapa waktu lalu ke Disnaker Riau,” kata Fits Bettiyandi ke media, Selasa (21/2/2022).

Dalam laporannya, Fits Bettiyandi mengaku merasa menjadi korban PHK sepihak dan hak – haknya sebagai tenaga kerja diabaikan pihak PT Bronson Prima Industri.

Selama ini menurut Fits Bettiyandi kalau dia berstatus kontrak. Padahal dia udah bekarja selama 16 tahun 7 bulan, namun tidak pernah diangkat jadi karyawan.

Bahkan saat masih bekerja dia tidak pernah dapat bukti gaji dari pihak perusahaan. Namun Fits Bettiyandi hanya disuruh menandatangani slip gaji tanpa pernah memberikan bukti.

Belum lagi terkait BPJS pihak perusahan hanya membayar sesuai UMK meskipun gaji karyawan di atas UMK. Namun akhir – akhir sebelum dia di PHK, BPJS karyawan baru dibayar sesuai gaji yang diterima.

Terakhir disaat terjadi PHK, Fits Bettiyandi hanya mendapat pesangon sebesar Rp25 juta. Karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentunya dia berhak tahu terkait pesangon yang diberikan itu, apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak?

Sebab jika mengacu kepada aturan lama bekerja, sudah jelas pesangon itu dirasa tidak layak bagi dirinya.

“Untuk itu saya melaporkan perusahaan tersebut ke Disnaker, agar hak hak saya sebagai karyawan dapat terpenuhi, meskipun selama bekerja saya merasa terzholimi,” ucap Fits Bettiyandi. (olo)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer