Jumat, April 24, 2026
BerandaIndeksHukrimBBPOM Pekanbaru Amankan 129 Item Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp.400 Juta Lebih

BBPOM Pekanbaru Amankan 129 Item Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp.400 Juta Lebih

Pekanbaru (Nadariau.com) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Selasa (14/02/2023) kemaren, berhasil mengamankan 129 item obat tradisional Tanpa Izin Edar atau Izin Edar Fiktif dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), sebanyak 11.049 pcs, dengan nilai ekonomi sebesar Rp.412.885.000, disebuah gudang yang berada di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Selain barang bukti obat, petugas juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IN (33) yang merupakan penjual sekaligus pemilik gudang obat ilegal tersebut.

Kepala BPOM Pekanbaru, Yosep Dwi Irwan mengatakan, penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa adanya peredaran obat tradisional ilegal di 5 titik yang diindikasikan sebagai tempat penjualan (depot jamu), tempat tinggal sekaligus gudang penyimpanan obat Ilegal di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

“Usai mendapat informasi tersebut kita melakukan proses penyelidikan selama 6 bulan dengan menindaklanjuti temuan di lapangan,” kata Yosef kepada wartawan, Senin (20/02/2023).

Usai melakukan proses penyelidikan, lanjut Yosef, pihak BPOM Pekanbaru bersama dengan Polda Riau dan Dinas Kesehatan Prov Riau kemudian melakukan penggrebekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti obat ilegal berbagai merek diantaranya, Raja Madu Klanceng Plus, Cobra India, Asam Urat Flu Tulang, Buah Merah Plus Mahkota Dewa Brastomolo, Kopi Jantan Gali Gali, Pil Tupai Jantan Asli, Kapsagi, Gali-Gali Asli Xtra Strong, Kianpi Pil, Rempah Alam Papua Buah Merah serta lainnya.

“Usai mengamankan barang bukti kita kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang Saksi, dan 1 orang Ahli dan berdasarkan gelar perkara kita kemudian menetapkan seorang tersangka berinisial IN (33) yang merupakan pemilik usaha depot jamu tersebut,” kata Yosef.

Yosef menambahkan, dari hasil peneriksaan sementara pelaku mengaku telah melakukan kegiatan mengedarkan obat tradisonal illegal tersebut sejak tahun 2018 lalu yang diedarkan ke wilayah Bagan Batu, Bagan Siapiapi serta Dumai. Dengan omset penjualan rata-rata per bulan sekitar Rp.50 juta hingga Rp.60 juta.

“Selain itu, pelaku mengaku mendapat obat tradisional ilegal tersebut dari Jawa, Medan dan Jambi,” kata Yosef.

Saat ini, tambah Yosef, Tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Rokan Hilir, sementara barang bukti diamankan di gudang BBPOM Pekanbaru.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1,5 Miliar,” tutup Yosef.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer