TEMBILAHAN- Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan menggelar kegiatan Penyuluhan Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemkab. Indragiri Hilir di Aula Kantor Bupati Indragiri Hilir (Selasa, 7/2/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Indragiri Hilir yang diwakili oleh Sekretaris BKAD Andrisman, Kabid Perbendaharaan BKAD Indagiri HilirEfrizon, Tim Penyuluh KPP Pratama Rengat, dan seluruh Bendahara OPD Pemkab. Indragiri Hilir.
Dalam kata sambutannya Kepala BKAD mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan, karena adanya beberapa peraturan atau ketentuan baru yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Peraturan Kementerian Keuangan mengenai kewajiban perpajakan bendahara pemerintah.
“Setiap OPD harus tetap up-to-date mengenai segala peraturan baru yang dikeluarkan oleh DJP, agar tugas pokok dan fungsi setiap bendahara pemerintah daerah dapat dilaksanakan dengan benar,” ujarnya.
Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho pada kesempatan itu mengapresiasi salah satu OPD Pemkab. Indragiri Hilir yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Indragiri Hilir yang kepatuhan SPT Tahunan 2021-nya merupakan yang tertinggi diantara OPD lainnya.
“Saya mengapresiasi BKAD Indragiri Hilir atas kepatuhannya dalam menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2021 yang mencapai 100% atau seluruh pegawainya melaporkan SPT Tahunan, saya berharap seluruh OPD Pemkab. Indragiri Hilir untuk juga segera melaporkan SPT Tahunan 2022 sebelum batas waktu,” ujar Gunawan.
Disisi lain, Account Representative KPP Pratama Rengat Riandy pada kegiatan tersebut menyampaikan materi perpajakan mengenai aturan penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan, pihak lain sebagai pemungut atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan dan pajak yang dipungut oleh pihak lain meliputi PPh Pasal 22, PPN, atau PPN dan PPnBM.
Fungsional Penyuluh Pajak Ichsan Hadi Saputro juga menjelaskan mengenai pembuatan e-bupot dan SPT Masa Unifikasi bagi instansi pemerintah.
Selain penyuluhan kewajiban perpajakan pemerintah, kegiatan ini juga mengajak seluruh Bendahara Pemerintah yang hadir untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP bersama-sama.
Penyuluh KPP Pratama Rengat menyampaikan bahwa pemberlakuan NIK sebagai NPWP akan dimulai pada tahun 2024 mendatang, maka dari itu kami menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk segera melakukan validasi NIK pada laman djponline.pajak.go.id.