Selasa, Desember 16, 2025
BerandaHeadlineNIK Jadi NPWP, KP2KP Tembilahan Sosialisasi Lewat Radio

NIK Jadi NPWP, KP2KP Tembilahan Sosialisasi Lewat Radio

TEMBILAHAN- Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan bersama Radio Gemilang 92,6 FM Tembilahan menggelar bincang-bincang soal perpajakan dengan tema NIK menjadi NPWP (Senin, 6/2/2023).

Kepala KP2KP TEMBILAHAN saat Berbincang mengenai NIK jadi NPWP di Gemilang Radio FM

Program bincang pajak ini menghadirkan Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho serta Tim Penyuluh KP2KP Tembilahan Gabriel Nainggolan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Tembilahan menyampaikan bahwa dasar hukum dari pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Kebijakan tersebut sebenarnya sudah ditetapkan pada tahun 2021 melaui UU HPP dan Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2023 ini mulai menggencarkan program tersebut karna pemberlakuan NIK sebagai NPWP akan dimulai pada tahun 2024 mendatang,” kata Gunawan.

Di sisi lain Gabriel Nainggolan juga mengatakan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mewijudkan single identity number atau nomor tunggal masyarakat.

“Dengan diterapkannya single identity number ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Sehingga dengan satu kartu, tanpa harus mendata kembali, setiap rumah sakit, sekolah, ataupun kaitannya dengan dana bansos, cukup dengan satu kartu yaitu KTP,” kata Gabriel.

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer