Kamis, Agustus 14, 2025
BerandaIndeksHukrimTipu Nasabah Prioritas, Mantan Pegawai Bank CIMB Niaga Syariah Ditangkap Ditreskrimsus Polda...

Tipu Nasabah Prioritas, Mantan Pegawai Bank CIMB Niaga Syariah Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Subdit II Tindak Pidana Perbangkan (Tipibang) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, di bawah pimpinan Kompol Teddy Ardian, Sabtu (04/02/2023) malam kemaren, mengamankan seorang wanita berinisial SAL (32) lantaran melakukan aksi penipuan perbankan terhadap 3 orang nasabah Prioritas Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru, hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp.6,790 Miliar.

Pelaku yang saat ini sedang hamil 7 bulan ini melakukan aksinya sekitar tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 lalu di Kota Pekanbaru, Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto bersama Kasubdit II Tipibang Ditreskrimsus, Kompol Teddy Adrian memperlihatkan barang bukti

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, pelaku yang merupakan Mantan Karyawati PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku Relationship Manager (RM) atau Manager Marketing bank tersebut menawarkan dan menjual produk Obligasi pemerintah Fix Rate (FR) kepada nasabah prioritas PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah dengan menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulannya, sehingga korban tertarik dan menyerahkan uang melalui tranfer ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka.

“Modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara menawarkan dan menjual produk Obligasi pemerintah Fix Rate (FR) kepada nasabah prioritas PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah dengan menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulannya dan untuk meyakinkan korbannya, tersangka menyerahkan trade comfirmation palsu kepada korban,” kata Sunarto di dampingi Kasubdit II Tipibang Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian saat menggelar ekspos di halaman belakang Mapolda Riau, Selasa (07/02/2023) sore.

Sunarto menjelaskan, aksi penipuan tersebut diketahui setelah korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi tersebut, namun tersangka tidak dapat menyerahkan dan mengembalikan dengan alasan proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap.

“Setelah dilakukan konfirmasi langsung ke Pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah, ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka SAL tidak tercatat pada sistem Perbankan PT Bank CIMB Niaga Tbk, akibatnya para korban mengalami kerugian sekitar Rp.6,790 Miliar dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Riau,” kata Sunarto.

Usai menerima laporan korban, lanjut Sunarto, anggota Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di sebuah rumah kontrakan di Medan Sumatera Utara, pada Sabtu (04/02/2023) malam lalu, sekitar pukul 23.45 Wib.

“Setelah diintrogasi tersangka mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain trading dan keperluan pribadi tersangka, namun ini masih terus kita dalami. Disamping itu, Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau juga masih melakukan tracing asset hasil kejahatan pelaku,” kata Sunarto.

Saat ini, tambah Sunarto, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang – Undang perbankan serta Pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata Sunarto.

Untuk menghindari aksi penipuan serupa kembali terjadi, Polda Riau menghimbau kepada masyarakat dan para nasabah yang menyimpan uangnya di Bank agar jeli dan tidak mudah tergiur oleh rayuan oknum oknum pegawai bank, lakukan kroscek dan konfirmasi resmi untuk memastikan produk yang ditawarkan dengan keuntungan yang menggiurkan merupakan produk resmi yang diluncurkan pihak bank.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer