Minggu, Desember 14, 2025
BerandaIndeksHukrimKarutan Sialang Bungkuk Mengaku Kecolongan Terkait Masuknya Hp Milik Ahmad Mujahidin

Karutan Sialang Bungkuk Mengaku Kecolongan Terkait Masuknya Hp Milik Ahmad Mujahidin

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepala Rutan (Karutan) Sialang Bungkuk, Lukman mengaku kecolongan terkait masuknya alat komunikasi kedalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Sialang Bungkuk.

Hal tersebut diketahui, saat beberapa awak media mendapatkan pesan WA dari mantan Rektor UIN Susqa tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan internet.

Lukman mengatakan akan mengusut kasus masuknya alat komunikasi tersebut kedalam rutan serta langsung memerintahkan petugas untuk menyita Hape milik Ahmad Mujahidin tersebut, yang ternyata disembunyikan di kamar tahanannya.

“Terima kasih atas informasi kawan-kawan media, kami telah menyita Hape milik tahanan atas nama Ahmad Mujahidin tadi pagi,” kata Lukman saat dikonfirmasi wartawan, Senin (09/01/2023).

Lukman menduga Hp tersebut masuk saat jam besuk tahanan, dimana pihak keluarga sengaja menyelundupkan hp tersebut dengan memanfaatkan kelengahan petugas.

“Namun bisa jadi ada keterlibatan petugas, hal ini masih kita dalami,” kata Lukman.

Lukman menjelaskan, adapun jenis handphone yang dipergunakan oleh terdakwa Akhmad Mujahidin bermerk Samsung. Pihaknya menyelidiki bagaimana handphone tersebut bisa sampai ke tangan yang bersangkutan.

“Yang jelas kita masih melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan  atau kunjungan yang bisa memasukkan handphone. Kunjungan ini macam-macam, ada kunjungan pengacara, pihak keluarga, atau keterlibatan petugas. Masih kita selidiki, kita cari informasinya,” kata Lukman.

Lukman menambahkan, Akhmad Mujahidin yang kini berstatus tahanan telah diberikan pemahaman.

“Jelas tidak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi jenis apa pun di tahanan. Kalau ada maka akan kita sita. Ia mengakui kesalahannya dan tidak keberatan disita,” kata Lukman.

Berita sebelumnya, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru, mengamankan satu unit handphone milik mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, Senin (09/01/2023) pagi.

Dari hasil penyitaan tersebut, diketahui memang benar handphone ini milik Akhmad Mujahidin yang merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan jaringan internet pada Kampus UIN Suska Riau.

Akhmad Mujahidin saat ini sedang menjalani proses peradilan, dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru atas tuduhan dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.

“Benar. Handphone bersangkutan sudah diamankan. Tadi malam kita telusuri informasi yang beredar. Hasilnya tadi pagi langsung kita amankan,” kata Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman, Senin siang.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer