Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Supardi telah membentuk Tim di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk mengusut kasus dugaan Suap Jaksa Penuntut Umun (JPU) berinisial DS.
Hal ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait surat terbuka mantan Rektor UIN Suska Riau, Ahmad Mujahidin terdakwa kasus korupsi Pengadaan jaringan internet di lingkungan UIN Suska Riau, yang meminta pengembalian uang suap kepada JPU DS, lantaran kecewa dengan tuntutan JPU tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
“Kita sudah membentuk tim di Kejari Pekanbaru untuk mengusut informasi tersebut, tunggu saja ya nanti kita kabari hasilnya,” kata Kajati Riau, Supardi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (09/01/2023) siang, sekitar pukul 13.00 Wib.
Berita sebelumnya, mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau, Ahmad Mujahidin kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial DS, yang menuntutnya dengan tuntutan 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp.200 juta rupiah dalam sidang kasus korupsi Pengadaan jaringan internet di lingkungan UIN Suska Riau, yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Atas tuntutan tersebut, Ahmad Mujahidin meminta kepada JPU DS agar mengembalikan uang suap sebesar Rp.450 juta yang ia berikan kepada JPU Dewi Sinta melalui penasehat hukumnya beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diketahui dalam surat terbuka yang diterima wartawan dari terdakwa Ahmad Mujahidin melalui pesan WhatsApp pada Minggu (09/01/2023) kemaren.
Dalam surat terbuka yang tulis tangan dan di tandatangani oleh Ahmad Mujahidin meminta dengan tegas kepada JPU Dewi Sinta agar mengembalikan uang suap yang telah ia berikan melalui Samuel Pasaribu lantaran ia kecewa dengan tuntutan tersebut.
“Dari hati yang paling dalam atas dasar kemanusiaan dan sesama PNS, tidak patut dan tidak elok ibu menerima dana Rp.460 juta sementara saya tetap dipenjara serta terancam dipecat sebagai PNS dan ditagih hutang karna mereka beranggapan uang yang keluarga pinjamkan tidak diberikan kepada jaksa,” kata Ahmad Mujahidin dalam surat tersebut.
Selain itu Ahmad Mujahidin juga menyampaikan surat terbuka kepada Kejati Riau, melaporkan apa yang ia alami kepada pihak Kejati Riau, dalam surat tersebut Ahmad Mujahidin memohon kepada Kejati Riau agar mengusut kasus suap JPU Dewi Sinta tersebut.
“Harapan saya hentikan proses sidang sampai saudara JPU Dewi Sinta diperiksa oleh majelis Kode Etik Kejaksaan, saya akan kooperatif jika dipanggil oleh majelis kode etik kejaksaan,” kata Ahmad Mujahudin.
Dalam surat terbuka tersebut, Ahmad Mujahidin juga melampirkan semua bukti mulai bukti cat Washapp sampai bukti transfer uang suap dari terdakwa Ahmad Mujadin kepada JPU Dewi Sinta melalui penasehat hukumnya.
Menanggapi hal tersebut, JPU Dewi Sinta mengatakan akan mendalami hal tersebut.
“Saya sedang mendalami hal tersebut, saya minta waktu sampai sore,” kata Dewi Sinta saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Washapp.(sony)


