Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, Ahmad Mujahidin Minta Uang Suap Di Kembalikan

Surat Terbuka Ahmad Mujahidin yang diterima wartawan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau, Ahmad Mujahidin kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial DS, yang menuntutnya dengan tuntutan 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp.200 juta rupiah dalam sidang kasus korupsi Pengadaan jaringan internet di lingkungan UIN Suska Riau, yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

Atas tuntutan tersebut, Ahmad Mujahidin meminta kepada JPU DS agar mengembalikan uang suap sebesar Rp.450 juta yang ia berikan kepada JPU DS melalui penasehat hukumnya beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diketahui dalam surat terbuka yang diterima wartawan dari terdakwa Ahmad Mujahidin melalui pesan WhatsApp, pada Minggu (09/01/2023) malam kemaren, sekitar pukul 21.00 Wib.

Dalam surat terbuka yang tulis tangan dan di tandatangani oleh Ahmad Mujahidin meminta dengan tegas kepada JPU DS agar mengembalikan uang suap yang telah ia berikan melalui Samuel Pasaribu lantaran ia kecewa dengan tuntutan tersebut.

“Dari hati yang paling dalam atas dasar kemanusiaan dan sesama PNS, tidak patut dan tidak elok ibu menerima dana Rp.460 juta sementara saya tetap dipenjara serta terancam dipecat sebagai PNS dan ditagih hutang karna mereka beranggapan uang yang keluarga pinjamkan tidak diberikan kepada jaksa,” kata Ahmad Mujahidin dalam surat tersebut.

Selain itu Ahmad Mujahidin juga menyampaikan surat terbuka kepada Kejati Riau, melaporkan apa yang ia alami kepada pihak Kejati Riau, dalam surat tersebut Ahmad Mujahidin memohon kepada Kejati Riau agar mengusut kasus suap JPU Dewi Sinta tersebut.

“Harapan saya hentikan proses sidang sampai saudara JPU DS diperiksa oleh majelis Kode Etik Kejaksaan, saya akan kooperatif jika dipanggil oleh majelis kode etik kejaksaan,” kata Ahmad Mujahudin.

Dalam surat terbuka tersebut, Ahmad Mujahidin juga melampirkan semua bukti mulai bukti cat Washapp sampai bukti transfer uang suap dari terdakwa Ahmad Mujadin kepada JPU DS melalui penasehat hukumnya.

Menanggapi hal tersebut, JPU DS mengatakan akan mendalami informasi tersebut.

“Saya sedang mendalami hal tersebut, saya minta waktu sampai sore,” kata DS saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.

Sementara, Kajati Riau, Supardi membenarkan telah menerima informasi tersebut.

“Benar kita telah menerima informasi tersebut dan sudah membentuk tim untuk mempelajari informasi tersebut,” kata Supardi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (09/01/2022).

Seperti diketahui, Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin, dituntut tiga tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.

Tuntutan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dewi Shinta Dame Siahaan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk memutuskan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kolusi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin berupa pidana penjara selama tiga tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap JPU Dewi.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair selama enam bulan pidana kurungan penjara. JPU meminta terdakwa tetap ditahan.

Selanjutnya, JPU juga meminta agar barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor 84 berupa foto copy dan arsip asli dokumen-dokumen dan surat-surat dalam berkas perkara, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Terakhir, JPU turut meminta agar terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Akhmad Mujahidin, sebelumnya ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus oleh jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Pidsus Kejari Pekanbaru.

Sebelumnya, Akhmad Mujahidin telah ditetapkan sebagai tahanan jaksa atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
Berdasarkan pantauan saat pelimpahan saksi, tampak Akhmad Mujahidin keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye. Ia bungkam saat sejumlah pertanyaan dari wartawan dilontarkan padanya.

Mujahidin sempat kabur ke Provinsi Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukum. Sampai akhirnya Mujahidin datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru Jumat (21/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Mujahidin terjerat dugaan korupsi pengadaan internet di kampus berbasis Islam tersebut. Dana yang dikeluarkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska mencapai Rp 3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.

Selain itu terdapat juga dana APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Seluruh dana tersebut dikeluarkan pemerintah pusat untuk pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejari Pekanbaru pada Senin (19/9) lalu. Dalam proses penyidikan, belasan saksi dari pihak UIN Suska telah diperiksa. Begitu pula dari pihak BUMN, swasta dan saksi ahli.

Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara, selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.

Benny belum ditahan, lantaran yang bersangkutan dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan saat ini tengah menjalankan observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.(sony)