Rabu, Maret 11, 2026
BerandaIndeksHukrimPolresta Pekanbaru Amankan 101 Sepeda Motor Knalpot Brong

Polresta Pekanbaru Amankan 101 Sepeda Motor Knalpot Brong

Pekanbaru (Nadariau.com) – Guna menjaga Kamtibmas di wilayah hukumnya selama pelaksanaan Operasi Lilin Lancang Kuning 2022, Satuan Lalulintas (Satlanatas) Polresta Pekanbaru gelar Cipta Kondisi dengan melaksanakan Patroli Multi Sasaran, pada Minggu (25/12/2022) dini hari tadi, sekitar pukul 00.00 Wib hingga Pukul 05.00 Wib.

Adapun lokasi sasaran pelaksanaan kegiatan ini yakni di lokasi rawan aksi balapan liar diantaranya, di Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Tambusai dan Jalan Arifin Ahmad.

Kendaraan yang terjaring razia diamankan di Mapolresta Pekanbaru

Dalam razia tersebut sebanyak 101 kendaraan yang terindikasi mengikuti balap liar serta menggunakan Knalpot Brong berhasil diamankan oleh petugas Satlantas Polresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfiasi wartawan mengatakan, mayoritas pengendara yang diamankan masih berusia muda dan ia mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi anak anaknya saat keluar malam hari khususnya pada saat libur sekolah hingga usai Tahun Baru 2023 nanti.

“Kita imbau kepada orang tua agar lebih selektif dan mengawasi anak anaknya khususnya pada saat keluar malam hingga dini hari apalagi dengan menggunakan sepeda motor,” imbau Kapolresta.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru memberikan pengarahan kepada pengendara yang terjaring

Sementara, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina mengatakan, saat ini ratusan kendaraan yang terjaring razia tersebut sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Pengendara yang menggunakan knalpot brong pada saat pengurusan wajib membawa surat surat kendaraan dan Knalpot Standar, sedangkan Knalpot Brong akan disita oleh pihak kepolisian setelah pengendara membuat pernyataan,” kata Kasat Lantas.

Karna, tambah Kasat Lantas, dari ratusan kendaraan yang terjaring razia tersebut, sebagian besar tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

“Sebagian besar mereka tidak membawa identitas serta surat-surat kendaraan dan keseluruhannya kita berikan sanksi tilang,” tutup Kasat Lantas.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer