Kamis, Mei 1, 2025
BerandaIndeksHukrimGelapkan Ribuan Dus Air Mineral Milik Perusahaan, Seorang Supir di Amankan Polisi

Gelapkan Ribuan Dus Air Mineral Milik Perusahaan, Seorang Supir di Amankan Polisi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Gelapkan 1012 dus air mineral milik perusahaan, seorang supir bernama Erwin (33) warga Kota Serang, Banten terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Senin (21/11/2022) kemaren.

“Pelaku berhasil kita amankan saat berada di rumahnya di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten,” kata Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan, Rabu (30/11/2022).

Kasat menjelaskan, peristiwa penggelapan tersebut diketahui saat seorang saksi bernama Arief melihat ada sebuah mobil truk B 9112 TEE asal jawa berhenti di depan gudang EcoGreen Industrial Estate, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, namun tidak melakukan pembongkaran.

“Kemudian saksi Arif mencari tersangka Erwin untuk menanyakan kenapa tidak melakukan pembongkaran dan belum menyerahkan surat jalan, namun tidak menemukan tersangka,” kata Andrie.

Curiga dengan hal tersebut, lanjut Kasat, saksi Arif kemudian mengecek muatan mobil truk tersebut dan ditemukan ada kekurangan muatan pada bagian belakang mobil. Saksi Arif kemudian melaporkan temuan tersebut ke pimpinannya bernama Adifa selaku Supervisor General Support.

“Kemudian Adifa bersama pekerja di sana langsung ke gudang Ecogreen untuk melihat dan melakukan pembongkaran untuk mengetahui sisa muatan di mobil tersebut,” katanya.

Kasat menambahkan, setelah dilakukan pembongkaran didapati kehilangan muatan sebanyak 1.012 dus, yang mana air mineral yang diangkut dari gudang Mayora seharusnya berjumlah 1.625 dus dan saat dibongkar hanya tinggal sebanyak 613 dus.

Tak terima dengan ulah pelaku tersebut pihak perusahaan langsung mendatangi Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, pelaku akhirnya berhasil kita amankan pada Senin (21/11/2022) kemaren, saat berada di rumahnya di Kota Serang, Banten. Selanjutnya terhadap tersangka kita bawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer