Kejari Rohil Sebut Perkara Dugaan Korupsi Dana Kepenghuluan Teluk Bano II Berkasnya Sudah Lengkap

Rokan Hilir, Nadariau Com – Berkas Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kepenghuluan Teluk Bano II Tahun Anggaran Tahun 2016 Dinyatakan Lengkap dan Dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Senin 28 November 2022, Sekira pukul 11.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (Jupri Wandy Banjarnahor, S.H) pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas berkas perkara Tersangka berinisial ZL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Kepenghuluan Teluk Bano II Tahun Anggaran 2016 dari Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Perlengkapan Berkas Perkara Tindak Pidana dugaan Korupsi Dana Kepenghuluan Teluk Bano II Tahun Anggaran Tahun 2016, itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herdianto,S.H.,M.H.

Kajari Rokan Hilir Yuliarni Appy SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herdianto,S.H.,M.H disampaikan oleh Kepala Seksi  Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra SH MH, bahwa Perbuatan Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Jelasnya.

Yogi juga mengatakan, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Adapun salah satu barang bukti yang diserahkan yaitu uang sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang mana uang tersebut dititipkan keluarga tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara,” Ungkapnya.

Kata Yogi Setelah serah terima Tanggung Jawab dan Barang Bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebelumnya, berkas perkara atas nama Tersangka berinisial ZL  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016 dinyatakan LENGKAP (P-21) secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

” Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka yaitu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 183.861.235,- (Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah),” Pungkas Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil itu.(Said)***