Pekanbaru (Nadariau.com) – Lima Organisasi Profesi (OP) Medis di Riau, menyampaikan secara langsung penolakan mereka terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan atau Omnibus Law kepada anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Dr. H. ACHMAD, M.Si dalam sebuah pertemuan yang di gelar di Restoran Sultan Pekanbaru, Senin (28/11/2022) siang.
Selain itu, Kelima organisasi yang hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) juga membahas kekurangan yang ada di dalam RUU Kesehatan atau Omnibus Law tersebut.
Ketua IDI Cabang Riau, dr Zul Asdi mengatakan, dirinya beserta empat Organisasi Profesi (OP) medis lainnya merasa tepat menyampaikan hal ini kepada Dr. H. ACHMAD, karna dia sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang akan membahas RUU tersebut di DPR RI nanti.
“Alhamdulillah kita langsung bertemu dengan orang yang tepat, kebetulan Dr Achmad ini duduk di Komisi yang akan membahas RUU ini, jadi ini kesempatan emas bagi kita menyampaikan penolakan kita terhadap RUU ini,” kata dr Zul Asdi usai pertemuan.
Zul Asdi menjelaskan, IDI cabang Riau beserta organisasi profesi kesehatan lainnya mendukung perbaikan sistem kesehatan nasional.
“Di daerah tidak ada masalah mengenai kewenangan IDI dan Pemda, malah terbantu oleh OP medis dan kesehatan dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat,” kata dr Zul Asdi.
Dalam pertemuan tersebut, tambah Zul Asdi, pihaknya juga menyampaikan bahwa pembahasan RUU kesehatan tidak bisa menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan.
Untuk itu, Kelima organisasi kesehatan di Riau ini mendesak pemerintah dan DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat.
“Kami sepakat kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga,” kata Zul Asdi.
Selain itu, Zul Asdi juga menyampaikan, masih banyak tantangan kesehatan yang perlu ditangani, seperti penyakit TBC, gizi buruk, kematian ibu-anak atau KIA, maupun penyakit-penyakit triple burden yang memerlukan pembiayaan besar.
“Tantangan ini harus dihadapi dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Angota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Dr Achmad mengatakan, pihaknya sudah menerima semua masukan-masukan dari lima organisasi profesi medis ini, semua masukan tersebut tujuannya untuk kesempurnaan undang-undang kesehatan itu sendiri.
“Pada hakekatnya undang-undang ini menjamin kewenangan, keprofesionalan serta kompetensi tenaga medis itu sendiri,” kata Achmad.
Achmad menambahkan, saat ini memperbaiki sistem kesehatan secara komprehensif merupakan hal yang paling penting dilakukan untuk saat ini. Karena perbaikan harusnya dimulai dari pendidikan hingga pelayanan.
Acuannya bisa mengacu pada dokumen Global Strategy on Human Resources for Health Workforce 2030 yang diterbitkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2016. Perbaikan dilakukan oleh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pemberi kerja, asosiasi profesi, institusi pendidikan, hingga masyarakat sipil.
“Hal ini sejalan dengan prinsip governance, di mana pemerintah melibatkan secara aktif pemangku kebijakan lain. Isu pemerataan dan kesejahteraan tenaga kesehatan haruslah menjadi prioritas utama saat ini,” kata Achmad.
Untuk itu, tambah Achmad, masukan-masukan dari teman-teman Organisasi Profesi medis ini sangat di perlukan untuk megisi pasal-pasal di RUU kesehatan atau Omnibus Law ini.
“Masukan-masukan ini sangat kita butuhkan dalam pembahasan RUU kesehatan atau Omnibus Law ini,” kata Achmad.(sony)


