Pencuri Kambing di Tangkap di Rohil

Rokan Hilir, Nadariau Com – Diduga curi seekor kambing, seorang lelaki berinisial BS alias Keling (42) ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir, Kamis 24/11/2022 Pukul 17.00 WIB Kemarin.

Sebelumnya, Keling ditangkap warga setelah ketahuan beraksi mencuri kambing milik Saenan (69 Tahun) warga Dusun Buluh Cina, Kepenghuluan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Berdasarkan data di rangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan
pengungkapan tindak pidana pencurian hewan ternak kambing oleh Polsek Bagan Sinembah itu.

” Awalnya Korban atau pelapor sedang berada dirumahnya, lalu keluar untuk membeli rokok dan sambil melihat pembangunan jembatan yang tidak jauh dari rumah pelapor, terus pada saat itu ada seorang warga memberi kabar dengan mengatakan “ada kambing hilang di paket K” mendengar itu pelapor langsung menuju ketempat pelapor meletakkan kambing miliknya,” Jelasnya Sabtu 26 November 2022.

Juliandi menuturkan, sebelum sampai ke tempat dimaksud, pelapor melihat warga sedang ramai di simpang paket K, beserta kambing milik pelapor yang sudah diambil oleh pelaku.

Tidak berapa lama pelapor juga mendapat kabar dari warga bahwa pelaku sudah tertangkap oleh warga, selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

” Adapun Barang bukti yang dibawa bersama pelaku, 1 ekor kambing Jantan warna Putih dan 1 unit sepeda tanpa nopol warna Hitam. Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine, lalu kepada tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 KUHPidana,” Tutupnya.(Said)**