
Pekanbaru (Melekhukum.co) – DPP LSM Perisai, Kamis (24/11/2022) pagi, kembali menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dalam aksinya masa aksi kembali memberikan bukti-bukti tambahan terkait dugaan suap yang dilakukan Maryani selaku pemilik PT DSI terhadap pihak Pengadilan Negeri (PN) Siak, terkait ngototnya pihak PN Siak akan melakukan Constatering (pencocokan) dan Eksekusi lahan warga yang telah bersertipikat di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, pada 28 November 2022 mendatang.
“Aksi demo yang kami lakukan pagi ini adalah bentuk dukungan kami kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau dalam mengusut dugaan kasus tindak pidana yang dilakukan Maryani selaku pemilik PT DSI dalam rencana kegiatan Constatering dan Eksekusi atas putusan perkara nomor 04/Pdt/X/-Pts/2016/PN Siak, selain itu kami juga menyerahkan bukti-bukti tambahan terkait kasus tersebut kepada penyidik Kejati Riau,” kata Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi kepada wartawan usai menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (24/11/2022).

Sunardi menjelaskan, pihaknya melaporkan kasus dugaan suap tersebut karena telah mendapatkan dua alat bukti akurat berupa transfer yang dititipkan pada dua bank swasta di Pekanbaru. Jumlah uang yang dititipkan tersebut cukup fantastis yakni sebesar Rp.7 miliar. Uang tersebut dibagi dua masing-masing senilai Rp.5 miliar dan Rp.2 miliar yang dititip kedua-duanya atas nama Meryani, pemilik PT DSI.
“LSM Perisai mengantongi bukti-bukti otentik tentang dugaan suap senilai Rp.7 miliar, yang satu senilai Rp.5 miliar dan satu bukti lagi Rp.2 miliar,” kata Sunardi.
Sunardi menjelaskan, uang sejumlah Rp.7 miliar tersebut diduga akan diperuntukkan kepada oknum yang telah melaksanakan Constatering dan Eksekusi lahan di Desa Dayun, Kabupaten Siak.
“Uang tersebut agendanya akan digunakan atau akan diperuntukkan kepada oknum sebagai hadiah jika telah selesai melaksanakan eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan di Kabupaten Siak, kasus antara PT DSI selaku pemohon eksekusi dan PT Karya Dayun selaku termohon eksekusi,” kata Sunardi.
Diungkapkannya, terkait siapa saja yang akan menikmati uang Rp.7 miliar tersebut, Sunardi menyebut pihaknya telah memiliki saksi yang mengetahui kemana arah uang tersebut akan diberikan.
“Jadi hari ini saksi kami bawa untuk menghadap yang mewakili dari Kejati Riau. Yang jelas kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk mengusut. Kami juga sudah menyerahkan data awal berupa adanya sejumlah uang yang dititipkan ke pihak bank senilai Rp5 miliar dan Rp2 miliar,” katanya.
Sunardi menambahkan, dalam hal ini modus mereka, uang Rp.7 miliar tersebut dititipkan untuk jual beli tanah.
“Modus untuk mengelabui adanya dugaan suap ini dengan cara Meryani seolah-olah melakukan jual beli tanah yang diwakili oleh salah satu staf perusahaannya yaitu saudara Ali Tanoto alias Asun. Yang jelas uang tersebut standby dititip sebagai jaminan dan hadiah apabila pelaksanaan eksekusi atau konstatering itu telah berhasil dilaksanakan. Ada janji disana,” katanya.
Namun, Alhamdulillah laporan mereka sebelumnya sudah ditindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau.
“Namun demikian kami tetap memberikan bukti tambahan berupa keterangan saksi ahli Dr Rubintan sebagai acuan pihak penyidik dalam menangani laporan kami sebelumnya,” kata Sunardi.
Terkai rencana Constatering dan Eksekusi Jilid III ini, tambah Sunardi, pihaknya mendapatkan informasi bahwa PN Siak di Siak Sri Indrapura pada tanggal 28 November 2022 kembali merencanakan kegiatan Pelaksanaan Constatering (pencocokan) dan Eksekusi Putusan dalam Perkara nomor: 04/Pdt.Eks-Pts/2016/PN Siak Ja. Nomor 158 PK/PDT/2015 Jo. Nomor: 2848 K/PDT/2013 Jo. Nomor: 59/PDT/2013/PTR Jo. 07/Pdt.G/2012/PN Siak.
Kemudian, DPP LSM Perisai selaku yang diberi kuasa dari Indriany Mok dan kawan-kawan (Cs), keberatan atas rencana tersebut terkait perkara antara PT DSI (pemohon eksekusi) dengan PT Karya Dayun (termohon eksekusi).
Keberatan dimaksud dikarenakan objek sasaran yang akan dilakukan Constatering dan Eksekusi adalah lahan atau kebun milik Indriany Mok Cs, sehingga DPP LSM Perisai menilai PN Siak terkesan memaksakan diri dalam menyikapi permasalahan Perkara nomor : 04/Pdt.Eks-Pts/2016/PN Siak Jo. Nomor 158 PK/PDT/2015 Jo. Nomor : 2848 K /PDT/2013 Jo. Nomor: 59/PDT/2013/PTR Jo. 07/Pdt.G/2012/PN Siak.
“Padahal lokasi tanah atau kebun bukan milik PT Karya Dayun, akan tetapi tanah/kebun adalah milik Indriany Mok Cs yang dimiliki berdasarkan Sertifikat Hak milik yang diterbitkan oleh kantor BPN Siak,” tutup Sunardi.
Berita sebelumnya, DPP LSM Perisai, Senin (17/10/2022) pagi, membuat laporan serta menyerahkan bukti dugaan suap yang dilakukan Meryani selaku pemilik PT DSI, terkait ngototnya Pengadilan Negeri (PN) Siak melakukan Constatering (pencocokan) dan Eksekusi lahan warga yang telah bersertipikat di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.(sony)