Sabtu, Januari 31, 2026
BerandaUncategorizedOps Antik Polsek Bangko Berhasil Ungkap lebih Dari 1,5 KG Penyalahgunaan Narkotika...

Ops Antik Polsek Bangko Berhasil Ungkap lebih Dari 1,5 KG Penyalahgunaan Narkotika Jenis Tanaman Ganja

Rokan Hilir, Nadariau Com – Setelah beberapa kali ungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bagan SiapiApi, Komitmen penuh kembali di tunjukan oleh Polsek Bangko dalam pemberantasan narkotika. kali ini Unit reskrim Polsek Bangko kembali gulung pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja, lebih dari 1,5 KG narkotika ganja kering kembali di amankan jajaran unit reskrim polsek bangko Rabu 09/11/2022.

Pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut berawal Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto SH mendapat informasi dari masyarakat, lantas Kapolsek Bangko perintahkan Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit I reskrim IPTU RYAN EKA SETIAWAN, S.Tr.k, MM untuk melakukan penyelidikan.

Sesampainya di TKP personel Polsek Bangko dengan berpura pura menjadi pembeli personil mendatangi rumah yang berada Jl. Sepakat Kel. Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabuapten Rokan Hilir, dan petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang diduga pelaku berinisial HR alias Zahar.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah Zahar itu tepatnya dibawah kolong rumah ditemukan barang bukti berupa diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan rincian 30 (tiga puluh) paket dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat dan 4 (empat) paket yang dibungkus dengan kertas majalah.

Selanjutnya 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam, 1 (satu) helai plastik warna Putih, 1 (satu) set kertas paper diduga untuk melinting daun ganja. setelah dilakukan introgasi lanjut terhadap tersangka Zahar mengakui narkotika jenis tanaman tersebut miliknya berasal dari seorang pria berinisial L (Dalam lidik) yang berada didumai.

Kemudian anggota opsnal Polsek Bangko dan di backup tim Opsnal Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu I Gusti Ngurah Kade martayas melakukan penyelidikan terhadap saudara L (Dalam lidik) di dumai.

Sesampainya di Dumai itu di lakukan penggeledahan didalam rumah tepatnya didalam kamar saudara L (Dalam lidik), dan Tim kembali menemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan didalamnya diduga narkotika jenis tanaman ganja siap edar. sedangkan saudara L melarikan diri dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Ditempat terpisah Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Prabudianto SH.SIK.MSI melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir Akp Juliandi,SH dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polsek Bangko.

Dia mengungkapakan, bahwa pelaku dan barang bukti (BB) sudah diamankan di Polsek Bangko, dan saat ini Polsek Bangko masih mengembangkan perkara untuk mencari keberadaan pelaku L ( dalam lidik ).

” Pengungkapan narkotika jenis ganja yang dilakukan Polsek Bangko merupakan keberhasilan yang cukup memuaskan, seperti komitmen Polres Rohil dalam pemberantasan narkoba, di dalam ops antik yang dilaksanakan Polsek Bangko sudah ungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan total 247,1 gram. sedangkan narkotika ganja kering sebanyak 1,527 gram atau lebih dari satu setengah kilo gram” ungkap Kasi humas polres rohil Akp JULIANDI,SH.(Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer