Pekanbaru (Nadariau.com) – Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 yang dipimpin oleh PS Kasubbid Kamsel Ditlantas Polda Riau, Kompol Birgitta Atvina, yang digelar di Pos Gurindam 1, Jalan Sudirman Pekanbaru, pada Senin (03/10/2022) sore, sekitar pukul 16.30 Wib ini, agak sedikit berbeda dari yang lainnya.
Dalam Operasi Zebra tersebut, bukannya menilang, petugas Satlantas Polda Riau tersebut malah membagikan imbauan brosur, stiker, bahkan reward kepada pengendara sepeda motor ataupun mobil yang telah mematuhi peraturan lalu lintas. Dimana, pemberian reward tersebut berupa jaket, helem dan juga masker kepada pengendara yang melintas.
Namun, meski begitu penampakan polisi di jalanan tersebut membuat pengendara banyak merasa takut dan panik. Banyak pengendara yang tidak berani melintas di depan Jalan Sudirman dikarenakan banyaknya polisi yang berdiri.
Menurut Kompol Birgitta Atvina, bahwa hari pertama ini pihaknya melaksanakan kegiatan edukatif preentif dalam rangka mendukung Operasi Zebra Lancang Kuning 2022.
“Hari pertama ini kami berikan imbauan brosur dan stiker dan berikan reward kepada pengendara yang mematuhi aturan lalu lintas berupa jaket dan helm,” kata Kompol Gitta kepada wartawan di lokasi Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 di Pos Gurindam 1 Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (03/10/2022) petang.
Selain itu, Kompol Birgitta juga mengajak kepada masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas dan mendekatkan diri kepada masyarakat.
“Itu upaya persuasif kami bersama masyarakat mengajak agar lebih tertib dan melakukan pendekatan sejak dini,” katanya.
Kompol Birgitta menambahkan, di hari pertama Operasi Zebra Lancang Kuning 2022, Polda Riau beserta Jajaran berhasil menindak 910 pelanggaran, dengan rincian 350 penindakan berupa tilang serta 560 berupa teguran. Dimana, pelanggaran paling banyak pengendara tak memakai helem.
“Hari ini pelanggaran yang paling banyak adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Beberapa ditilang, terutama mereka yang membahayakan keselamatan orang lain, ada juga yang kami berikan teguran,” katanya.
Kompol Birgita Atvina menambahkan, terdapat 7 sasaran penindakan pelanggaran dalam Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 kali ini.
“Jenis pelanggaran yang ditindak ada tujuh, antara lain menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helem SNI dan safety belt, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, dan melawan arus,” kata Kompol Birgitta.
Sementara itu, salah seorang pengendara bernama Al (54) kaget ketika dirinya bersama tiga orang anaknya diminta untuk berhenti oleh petugas dalam razia Operasi Zebra Lancang Kuning yang digelar di depan Pos Gurindam 1 tersebut.
Namun, kenyataannya ia hanya diberikan pengarahan oleh petugas agar tidak mengendarai motor melebihi batas angkut maksimal yakni dua orang.
Kemudian, Petugas Ditlantas Polda Riau memberikan helm secara cuma-cuma kepada kedua orang anak Al yang langsung dipasangkan oleh Kompol Brigita.
Kepada awak media, Al mengatakan sempat kaget dan takut akan ditilang oleh petugas razia, namun dirinya tak menyangka bahwa kedua anaknya diberikan hadiah dua buah helm.
“Sempat takut lah pak, kita kan patuh juga. Saya mau ke Rumbai, kita kalau memang salah ya salah, kalau ditilang tadi ya nggak masalah, memang itu aturannya,” kata Al kepada Wartawan.(sony)