Rabu, Maret 4, 2026
BerandaIndeksHukrimJahari Sitepu Akan Pecat Anggotanya Yang Terlibat Peredaran Narkoba Didalam Lapas Maupun...

Jahari Sitepu Akan Pecat Anggotanya Yang Terlibat Peredaran Narkoba Didalam Lapas Maupun Rutan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumhan Riau, Mhd Jahari Sitepu, akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di dalam lapas maupun Rutan.

“Kemenkumham akan menindak tegas para pelaku yang terlibat. Itu merupakan komitmen kita untuk memberantas narkotika,” kata Jahari saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/09/2022).

Tidak hanya itu, Jahari juga mengultimatum bagi petugas yang terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Lapas maupun Rutan.

“Kemenkumham Riau juga akan menindak tegas para pelaku pengedar narkoba, baik dari petugas maupun bagi Warga Binaan yang terlibat,” katanya.

Pihak Kemenkumham Riau juga tengah melakukan pemeriksaan. Apabila ada yang terlibat, dipastikan akan dipecat dan dikirim ke Nusa Kambangan.

“Petugas yang terlibat akan kita serahkan ke ranah hukum. Apabila terbukti maka segera diusulkan PTDH dan dipindahkan ke Nusa Kambangan,” tegasnya.

Sedangkan untuk warga binaan yang masih mencoba mengendalikan narkotika dari dalam Lapas, maka pihaknya akan memindahkan Warga Binaan tersebut ke sel khusus di Blok Pengendali Narkoba (BPN) yang sengaja disiapkan khusus untuk narapidana yang membangkang.

“Warga binaan yang masih mencoba mengendalikan narkoba dari dalam Lapas, maka akan segera kita pindahkan ke BPN di Lapas Pekanbaru yang dilengkapi dengan sistem pengamanan maksimum,” katanya.

Sementara, menanggapi terkait Polresta Pekanbaru, beberapa waktu lalu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang narapidana di Lapas Pekanbaru berinisial F yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas di Pekanbaru dengan menggunakan sebuah handphone yang dikuasainya.

Jahari Sitepu mengatakan, bahwa pengungkapan pengedaran narkotika tersebut merupakan bentuk sinergi antara Kemenkumham Riau dengan pihak kepolisian.

“Kami juga sudah mendeklarasikan diri untuk ikut serta memberantas peredaran narkotika, baik itu di lingkungan satuan kerja maupun di dalam lapas dan rutan di Riau,” katanya.

Berita sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru beserta jajaran, berhasil mengamankan 200 gram sabu, 4.093 butir Pil ekstasi dan 3,4 Kilogram serbuk ekstasi, milik empat orang Sindikat Narkotika Jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, di dua lokasi berbeda.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi kepada wartawan mengatakan, keempat tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial JR (38) warga Sumatera Utara, WS (34) warga Pekanbaru, RS (42) warga Tangkerang Labuai serta yang terahir berinisial F warga binaan Lapas di Pekanbaru.

“Keempat tersangka tersebut kita amankan di dua lokasi berbeda,” kata Kombes Pol Pria Budi, Kamis (29/09/2022).

Kapolres menjelaskan, di lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan tersangka JR dan WS, dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 4.093 butir pil ekstasi saat berada di salah satu hotel di Jalan Sudirman Pekanbaru, pada Senin (19/09/2022) lalu.

“Selain itu, dari tangan kedua tersangka petugas juga berhasil mengamankan empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 200 gram,” kata Pria Budi.

Selanjutnya, tambah Kapolresta, usai mengamankan kedua tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan keesokan harinya di Jalan Tunas Jaya, Gang Murai, Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, pada Selasa (20/09/2022) lalu.

“Usai mengamankan kedua tersangka, petugas melakukan pengembangan keesokan harinya, di salah satu rumah di Kecamatan Bukit Raya. Di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka serta barang bukti serbuk ekstasi seberat 3,4 Kg ,” kata Kapolresta Pekanbaru.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan lanjutan dan berhasil mengamankan tersangka F yang merupakan warga binaan di Lapas Pekanbaru.

Terkait tersangka F, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Ryan Fajri menyebut, F sebagai pengendali yang memberikan sabu kepada WS.

“Inisial F itu merupakan pengendali yang memberikan sabu 2 ons (200 gram) kepada tersangka WS,” kata Ryan Fajri.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer