Pekanbaru (Nadariau.com) – Polda Riau beserta Jajaran, dalam kurun waktu 4 hari saja, dari 11 sampai 14 September 2022, telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba terbesar, dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 203 kilogram narkotika jenis sabu dan 404.491 butir pil ekstasi, milik 16 orang tersangka komplotan narkoba Internasional jaringan Malaysia.
Didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Yos Guntur dan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Mapolda Riau, Senin (19/09/2022) sore mengatakan, ketiga kasus pengungkapan narkoba tersebut, kasus pertama diungkap pada Minggu, (11/09/2022) sekira pukul 02.20 WIB di Jalan Taman Karya tepatnya di Perumahan Citra Kencana Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Tim Opsnal Subdit III Ditnarkoba menangkap 5 tersangka yakni BA (28), TO (29), FA (28) dan RI (22) beserta barang bukti narkotika 100 Kg sabu dan 100 ribu butir ekstasi.
“Tersangka menyimpan narkotika sabu dan ekstasi didalam karung warna putih dan merah yang disembunyikan didapur rumah. Kemudian dilakukan pengembangan untuk mengerahui siapa kurir dan pemesan barang bukti tersebut,” kata Sunarto.
Kemudian, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RO (36) disimpang 5 Labersa, lalu dua tersangka lainnya JE (29) dan YU (29) diamankan disimpang Jalan Naga Sakti, Tampan. Tak lama kemudian, tim berhasil menangkap BO (28) di Jalan SM Amin Pekanbaru.
“Dari hasil interogasi terhadap JE dan YU, diperoleh informasi adanya pelaku lain inisial FA (25) yang sedang menginap di hotel Grand Elite Pekanbaru. FA berperan sebagai penerima aliran dana untuk menjemput sabu dan ekstasi yang mereka lakukan. Sore hari, sekitar pkl 15.00 WIB, FA berhasil diamankan dikamar 332 bersama 2 tersangka lainnya yaitu GE dan TA. Dikamar tersebut, Tim mengamankan Barang Bukti 0,95 gram sabu,” kata Sunarto.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni, 100 kg sabu yang dibungkus teh warna hijau merek Guan Yin Wang, 2 unit Toyota avanza Hitam BM 1318 AM dan B 1946 BJL, 2 unit motor jenis Kawasaki KLX BM 4114 JE dan Honda Vario BM 5798 ABG, uang tunai Rp42,9 juta dan 16 unit HP berbagai merek.
Kasus kedua, penangkapan terjadi pada Senin (12/09/2022) lalu yang terdiri dari 2 TKP. TKP pertama dikamar 535 Hotel New Hollywood Kuantan Raya, Pekanbaru dan TKP kedua di Jalan Cipta Karya Perumahan Griya Cipta Blok I-1 Kelurahan Sidomulyo Barat.
Dari dua lokasi ini polisi mengamankan 4 orang tersangka yakni RI (33) warga Padang, WI (35) warga Lirik Indragiri Hulu, RA (26) warga Padang dan RI (26) warga Bukittinggi.
Modusnya, tersangka menyimpan narkotika jenis sabu didalam tas ransel warna biru yang disembunyikan dalam kamar. Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Subdit I melakukan pengembangan dari tersangka AN di Jalan Kulim Kecamatan Senapelan. AN mengaku mendapatkan 1 kg sabu dari seseorang bernama Papi dengan modus meletakkan barang di tepi jalan Cipta Karya Pekanbaru.
“Tak lama kemudian, sekitar pukul 11.00 WIB, Tim mendapatkan informasi bahwa Papi sedang berada di kamar 535 Hotel Hollywood. Kemudian dilakukan penggerebekan dan Tim berhasil mengamankan 3 laki laki masing-masing berinisial RI alias PAPI, WI, RA dan 1 perempuan inisial RI. Di lokasi, Tim menemukan 2 bungkus plastik berisi 12 gram sabu,” kata Sunarto.
Dari interogasi terhadap RI dan WI, keduanya mengaku masih menyimpan sabu dirumah WI. Lalu, polisi menuju rumah WI di Perum Griya Cipta di Jalan Cipta Karya, Sidomulyo Barat, Kecamatan Sialang Munggu, di lantai 2 kamar kost depan rumah orang tua WI, petugas menemukan 1 buah tas ransel besar yang ditutup kasur. Setelah dilakukan pemeriksaan, tas tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus teh hijau merek Guan Ying Wang seberat 11 Kg. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti, 11 kg sabu, 2 bungkus plastik berisi sabu seberat 12 gram, 1 buah timbangan digital, 1 unit mobil Honda Accord Nopol BA 1540 IA, 1 buah bong dan 4 unit HP.
Kasus ketiga, pada 14 September 2022, Satres Narkoba Polres Dumai mengamankan barang bukti 92 Kg dan 304.491 butir ekstasi dari dua tersangka JU (45), RA (28) di tepi pantai Kecamatan Bandar Laksmana, Kabupaten Bengkalis.
Narkoba seberat 92 Kg dan ratusan ribu ekstasi itu disimpan dalam 6 peti container dan dibungkus plastik hitam.
“Penyelidikan ini berlangsung sejak Agustus lalu, Tim Sat Narkoba Bengkalis menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi narkoba disekitar kawasan perairan Sungai Sembilan Dumai. Kemudian penyelidikan, pemantauan dilakukan dengan menggunakan transportasi darat dan air selama lebih kurang 2 minggu di disekitar kawasan perairan tepi pantai Sungai Sembilan Dumai,” kata Sunarto.
Akhirnya, pada 14 September 2022 sekitar pukul 04.00 WIB, kembali diperoleh informasi tentang adanya speedboat yang diduga membawa narkotika, sedang perjalanan menuju perairan Sungai Sembilan. Lalu, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Dumai langsung bergerak melakukan penyelidikan di perairan Sungai Sembilan. Tim mencurigai adanya Speedboad yang melintas disekitar perairan Lubuk Gaung Sungai Sembilan dan menginformasikannya ke Tim Darat untuk melakukan penyisiran.
“Sekitar pukul 06.00 WIB diperoleh perkembangan informasi adanya perubahan tempat pengiriman barang dari Sungai Sembilan berpindah ke perairan Sungai Papan Bandar Laksana Bengkalis. Tim diback up Ditnarkoba langsung bergerak menuju sasaran. Sekira pukul 09.00 WIB, Tim mencurigai gerak-gerik 3 orang yang diduga sedang melangsir narkotika dari tepi pantai menuju perkebunan sawit yang berjarak sekitar 50 meter dari tepi pantai,” jelasnya.
Saat dilakukan penyergapan, petugas berhasil mengamankan RA. Sementara pelaku JU berusaha kabur menggunakan sepeda motor dan berhasil dikejar dan ditangkap. Seorang lainnya bernama NO berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari para pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 buah box merah dan biru terbungkus plastik hitam berisikan narkotika jenis ekstasi warna coklat sebanyak 304.491 butir dan 3 buah tas biru berisikan 92 bungkus sabu dalam kemasan teh cina hijau merek Guan Yin Wang, 2 unit sepeda motor dan 5 unit HP.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(sony)