Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tampan, mengamankan seorang pria berinisial RA lantaran melakukan penikaman menggunakan senjata tajam kepada juru parkir (Jukir) bernama Rizal (25) di Jalan Delima Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, pada Jumat (16/09/2022) siang kemaren, sekitar pukul 14.00 WIB.
Akibatnya korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri, tulang rusuk, lengan kiri, serta dibagian kaki kiri dan kanan hingga harus dilarikan ke RS Prima Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar kepada wartawan mengatakan, peristiwa penusukan tersebut berawal saat pelaku menjumpai korban di parkiran Fajar Store lantaran tidak terima lokasi parkirnya dikuasai oleh korban.
“Pelaku melarang korban mengutip uang parkir di Fajar Store tersebut, sementara korban tidak mengindahkan larangan pelaku,” kata Aspikar, Sabtu (17/09/2022).
Merasa lahan parkirnya direbut oleh korban, lanjut Kanit, Pelaku lansung mengeluarkan pisau dari pinggangnya kemudian menusuk korban berkali-kali.
“Pelaku menusuk perut sebelah kiri, tulang rusuk, lengan tangan kiri, hingga korban terjatuh. Saat sudah jatuh, pelaku tetap menusuk kaki kiri dan kanan korban,” katanya.
Melihat kejadian tersebut, sejumlah warga mencoba untuk melerainya dengan cara memukul tangan pelaku, hingga pisau yang ia gunakan terjatuh dan pelaku berhasil diamankan warga.
Kemudian warga menyerahkan pelaku ke pihak yang berwajib. Saat ini tersangka beserta barang bukti 1 bilah pisau dapur dan satu helai baju penuh bercak darah sudah diamankan di Polsek Tampan untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, RA diancam pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” tutup Aspikar.(sony)


