Pekanbaru (Nadariau.com) – Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM), Kamis (15/09/2022) siang, sekitar pukul 11.00 wib, melaporkan oknum Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru, Badriah Rika Sari, ke Mapolresta Pekanbaru atas dugaan penggelapan dalam jabatan serta pemalsuan nota dan kwitansi laporan pertanggungjawaban Sekwan DPRD Kota Pekanbaru, tahun anggaran 2021.
“Kami dari FPPMM Pekanbaru melaporkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan nota serta kwitansi laporan pertanggungjawaban di Sekwan DPRD Kota Pekanbaru tahun 2021,” kata Kepala Bidang Hukum dan HAM FPPMM kota Pekanbaru, Andre Wibowo, saat di jumpai wartawan usai membuat laporan.

Andre Wibowo mengatakan, pihaknya menduga adanya pemalsuan nota yang dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,1 milliar.
“Atas dugaan pemalsuan nota dan kwitansi tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp.1,1 milliar,” Katanya.
Oleh karena itu, ia meminta pihak Polresta Pekanbaru untuk dapat mengusut dan menyelidiki dugaan kasus korupsi tersebut.
“Kami meminta kepada pihak Polresta Pekanbaru untuk menyelidiki hal ini. Ini tak hanya tentang dugaan Tipikor, tapi juga adanya pemalsuan nota atau kwitansi,” katanya.
Menurut informasi pemalsuan kwitansi yang mereka sangkakan terkait belanja baliho, sewa tiang, sewa reklame, film, dan pemotretan di sekretariat DPRD kota Pekanbaru.(sony)