Senin, Maret 17, 2025
BerandaIndeksHukrimCuri Motor Diparkiran Hotel, Seorang Remaja Diamankan Petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru

Curi Motor Diparkiran Hotel, Seorang Remaja Diamankan Petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Rabu (14/09/2022) dinihari kemaren, sekitar pukul 04.00 WIB, mengamankan seorang remaja pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial AL (19).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku melancarkan aksinya, pada Jumat (05/09/2022) lalu, sekitar pukul 04.30 WIB, di Hotel Majestiq, Jalan Juanda, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Dimana aksi Curanmor tersebut berawal saat korban Alfiandi Saputra diberitahukan oleh securiti Hotel Majestiq bahwa kendaraan miliknya yang diparkirkan belakang hotel sudah hilang, pada Jumat (05/08/2022) dinihari lalu, sekitar pukul 04.30 WIB.

“Pada saat korban mengecek CCTV, terlihat bahwa ada 3 orang pelaku yang mengambil kendaraan Honda Beat warna Biru milik korban,” kata Andrie Rabu (14/09/2022).

Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp.19 juta dan melaporkan peristiwa Curanmor tersebut ke polisi.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Hotel Angkasa yang terletak di Jalan Setia Budi, Kecamatan Lima Puluh di kamar 506.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian Tim Resmob Jembalang melakukan Interogasi terhadap pelaku. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Hotel Majestiq, selain itu pelaku juga telah beraksi di 17 TKP lainnya,” kata Andrie.

Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya yang membantu pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat serta rekaman CCTV hotel.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 2 tahun penjara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer