Pekanbaru (Nadariau.com) – Petugas Kepolisian Sektor Tenayan raya, mengamankan seorang buruh berinisial TN (43) lantaran diduga telah melakukan pengancaman terhadap seorang warga bernama Torozatulo Zega (39) di Jalan Budi Luhur Kelurahan Silang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Minggu (11/09/2022) siang kemaren, sekitar pukul 15.00 Wib.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, pelaku ditangkap dihari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB. Saat berada di rumahnya di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya.
“Saat penangkapan, kita berhasil menyita barang bukti sebuah tombak yang gagangnya terbuat dari kayu. Namun, kita masih mencari barang bukti lainya, berupa satu bilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman tersebut,” kata Manapar, Rabu (14/09/2022).
Menurut informasi dari masyarakat, lanjut Kapolsek, pelaku sudah sering melakukan tindakan pengancaman kepada tetangga maupun warga yang melintas di depan rumah pelaku.
“Pelaku sering melakukan pengancaman terhadap para tetangga dan orang yang lewat didepan rumah pelaku,” kata Manapar.
Manapar menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat korban menerima pesan bahwa pelaku mengamuk membawa parang di rumah kakaknya dan melakukan pengrusakan di kamar mandi.
Kemudian, korban mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan penyebab pelaku melakukan pengrusakan tersebut. Namun korban hanya bertemu dengan anak pelaku dan menitipkan pesan.
Kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban sambil mengamuk dan mengeluarkan kata-kata ancaman.
“Mendengar pengancaman tersebut korban langsung membuat laporan ke pihak Kepolisian. Usai menerima laporan korban Polisi langsung bergerak cepat menuju rumah tersangka dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan,” kata Manapar.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.(sony)