Pekanbaru (Nadariau.com) – Terbukti telah melewati izin tinggal atau overstay selama 28 hari di Indonesia, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial MH terancam di denda hingga Rp.28 juta. Terkait hal tersebut petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, terpaksa melakukan penundaan keberangkatan terhadap MH ke Malaka.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Dumai, Rejeki Putra Ginting, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pemeriksaan tersebut dibuktikan saat MH akan melakukan perjalanan ke Malaka dengan menggunakan Kapal Indomal Kingdom, pada Sabtu (10/09/2022) pagi kemaren, sekitar pukul 09.00 WIB, dari tempat pemeriksaan Imigrasi Dumai.
“Kita telah memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada yang bersangkutan untuk menghadap dan memberikan Keterangan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Sejauh ini yang bersangkutan cukup kooperatif dan siap untuk membayar denda sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja, yang bersangkutan butuh waktu. Namun, semakin menunda pembayaran, semakin banyak pula denda yang harus dibayarkan nanti,” kata Rejeki Putra Ginting, Selasa (13/09/2022).
Rejeki menjelaskan, Overstay dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hukum, sehingga ada berbagai resiko yang mengikutinya. Mulai dari membayar denda hingga mencetak track record yang tidak baik kepada yang bersangkutan sehingga akan menyulitkan yang bersangkutan untuk membuat visa yang sama pada lain waktu, bisa jadi ditahan atau dideportasi.
“Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang, Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, denda overstay sebesar Rp1.000.000 per hari disetorkan ke kas negara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu, menginstruksikan kepada Kanim Dumai, agar tetap memantau perkembangan pembayaran denda yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jahari mengatakan, ada peraturan dan ada payung hukum yang tegas bagi penyalahgunaan visa kunjungan lewat batas waktu yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.
“Sebagai penjaga pintu gerbang NKRI, ini sebagai senjata kita, untuk itu pahami dan terapkan dengan sebaik-baiknya. Apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar denda, maka WN Jerman tersebut bisa dikenakan deportasi,” perintah Kakanwil,” tutupnya.(sony)


