Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, berhasil mengamankan seorang Residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial RM (37) usai beraksi di Jalan Sapta Taruna, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Senin (12/09/2022) malam kemaren, sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku diamankan petugas saat berada di pinggir Jalan Sapta Taruna, Pekanbaru.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang, saat dikonfirmasi wartawan, melalui Kanit Reskrim, Dodi Vivino mengatakan, aksi pencurian tersebut berawal saat tersangka melihat 1 unit Sepeda motor merek Honda Beat No Pol BM 2566 AAF milik korban yg sedang terparkir di Jalan Sapta Taruna.
“Kemudian tersangka menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 besi yang ujungnya runcing digunakan untuk merusak kunci kontak hingga sepeda motor korban bisa dihidupkan pelaku. Setelah hidup dan hendak membawa sepeda motor korban, seorang saksi mata bernama Antonio Bernario melihat pelaku serta ciri-ciri nya,” kata Kanit, Selasa (13/09/2022).
Atas kejadian tersebut, korban beserta beberapa orang saksi melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Tenayan Raya. Usai mendapat laporan korban, kemudian Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di tepi Jalan Sapta Taruna.
“Dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian tahun 2003, residivis kasus narkoba jenis sabu tahun 2015 dan juga mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak 3 kali,” katanya.
Kasus pertama, lanjut Kanit, terjadi sekitar bulan Juli tahun 2022 di Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Payung Sekaki. Di lokasi tersebut pelaku menggasak sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.
“Selanjutnya pada bulan Agustus 2022 di Jalan Lokomotif perumahan Jondul Baru Kecamatan Lima Puluh. Pelaku mencuri sepeda motor Honda beat warna merah putih. Dan terkahir dilokasi saat ini,” kata Kanit.
Pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan 1 besi yang ujungnya sudah diruncingkan untuk merusak kunci kontak motor saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya,RM terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun.(sony)


