Rokan Hilir, Nadariau Com – M (46) merupakan warga Kecamatan Pujud ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan cabul anak dibawah umur (6) sebut saja bunga.
M ditangkap Polsek Pujud Polres Rokan Hilir dikediamannya Kamis, 8 September 2022.
Sebelumnya M melakukan perbuatan dugaan cabul tersebut didalam rumahnya sendiri sekitar bulan Juni 2022, Pukul 10. 00 WIB Lalu.
Atas kejadian itu ibu korban melaporkan ke Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, untuk menindaklanjuti.
Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, (Sabtu 10/9) membenarkan adanya pengungkapan laporan Polisi Tindak Pidana dugaan Pencabulan di wilayah hukum Polsek pujud, Polres Rohil itu.
Dia menceritakan kejadian dugaan cabul anak dibawah umur itu berawal pelapor dan korban hendak tidur sekira bulan Juni 2022, lalu. korban berkata kepada pelapor ” Mak Ini ( ganti bahasa _red) ku di pegang sama Wak M. Sg ” yang mana pada saat itu korban mengatakannya berkali-kali.
Namun pelapor tidak menggubris perkataan korban tersebut selanjutnya sekitar akhir bulan Agustus 2022, pukul 21: 00 Wib korban kembali berkata kepada pelapor “Mak Ini ( ganti bahasa _red) ku dipegang Wak .M.Sg.
” Dikarenakan korban sudah sering kali mengatakan hal tersebut lalu pelapor bertanya kepada korban “Di kek manain rupanya dek ?,”‘ Korban menjawab “Di masukkan tangannya ke ini ( ganti bahasa _red) ku (sambil membuka celana dan memasukkan tangan korban kedalam celana dalam) pelapor kembali bertanya “Dimana” korban menjawab “Di rumahnya,” Jelasnya menirukan pelapor.
Selanjutnya Pelapor menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya.
atas kejadian tersebut kemudian pelapor melaporkan ke Polsek Pujud. Untuk menindak lanjuti laporan pelapor, Tersangka saudara M berhasil di amankan di rumahnya.
” setelah di lakukan interogasi terhadap terlapor, memang benar terlapor mengakui segala perbuatannya terhadap Korban,” Imbuhnya.
Selain itu kata Kasi Humas Polres Rohil itu terlapor juga mengakui ada memegang kemaluan korban sebanyak 2 kali yang dilakukan sekitar bulan mei dan Juni di rumah terlapor.
Penahanan tersangka dengan barang bukti (BB) berupa Visum et repertum (hasil lisan sementara selaput kemaluan anak sudah bolong), sehelai baju tidur lengan pendek warna biru kombinasi putih motif, sehelai celana tidur panjang Warna biru motif dan sehelai celana dalam warna Putih.
” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” Tutupnya.(Said)***


