Sabtu, Januari 31, 2026
BerandaIndeksHukrimPolsek Senapelan Ringkus Seorang Pelaku Curanmor Spesialis Halaman Mesjid

Polsek Senapelan Ringkus Seorang Pelaku Curanmor Spesialis Halaman Mesjid

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Senapelan, mengamankan seorang pria berinisil RF alias Randi (27) saat berada di jalan Teratai, Kota Pekanbaru, pada Kamis (11/08/2022) pagi kemaren, sekitar pukul 11.00 wib.

Randi yang diketahui merupakan warga jalan pesisir, gang Nurul Haq, Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai Pesisir ini ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik seorang driver ojol di Halaman Parkir Masjid Senapelan, Jalan Riau, Kelurahan Padang Terubuk, pada Minggu (29/05/2022) lalu.

Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo, didampingi Kanit Reskrim AKP Abdul Halim mengatakan, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV di halaman Masjid. Dalam rekaman tersebut terlihat pelaku melarikan sepeda motor Honda Beat Merah dengan nomor polisi BM 4173 NZ milik korban yang diparkirkan di halaman masjid.

“Menurut keterangan korban yang berprofesi sebagai Driver Ojol, saat itu ia tengah mengantarkan orderan dan memarkirkan kendaraan roda dua miliknya di halaman masjid, namun saat kembali mengantarkan orderan tersebut motor yang diparkirkan sudah tidak ada lagi,” kata Kapolsek, Jumat (12/08/2022).

Korban kemudian, lanjut Kapolsek, melihat kamera CCTV yang ada di sekitar Masjid untuk mengetahui pelaku pencuri sepeda motor miliknya.

“Setelah dilihat, memang benar pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor korban, lalu kemudian membawa kabur motor tersebut,” katanya.

Kapolsek menambahkan, dalam laporanya korban mengaku lengah, lantaran meninggalkan kunci kontak disepeda motornya.

“Sehingga motornya dibawa kabur oleh pelaku,” katanya.

Saat tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, tim langsung bergerak mengamankan pelaku saat berada di Jalan Teratai.

“Dihadapan penyidik pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Beat milik Eko yang juga merupakan Driver Ojol di halaman masjid di Kecamatan Senapelan Pekanbaru,” kata Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan, pelaku mengaku telah menjual motor curiannya tersebut kepada seorang ibu-ibu seharga Rp 1.5 juta

“Saat ini kita tengah mencari keberadaan motor korban,” kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polsek Senapelan.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer