Rokan Hilir, Nadariau Com – Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir menangkap pria berinisial TPM alias Timbul (31)lantaran Satroni rumah saat pemilik terlelap tidur, gasak motor dan hp, Selasa 22/7/2022, sekira Pukul 01.30 WIB, kemaren.
Ia ditangkap atas laporan korban Masni Damanik,( 47 tahun) karena merasa kehilangan 1 unit sepeda motor dan hp dirumahnya yang terletak di Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau Kamis, 30 Juni 2022 Pukul 03.00 Wib. Lalu.
Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan bahwa pihaknya melakukan Pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.
Di Jelaskannya, Saat itu pelapor bangun dari tidurnya dan hendak ke kamar mandi, sesampainya di dapur pelapor melihat jendela rumahnya terbuka, lalu pelapor menuju ke depan rumah dan sesampainya di depan rumah, pelapor melihat pintu depan sudah terbuka dan sepeda motor yang di parkirkan di ruang depan sudah tidak ada.
Kemudian pelapor membangunkan suaminya dan mengatakan kalau sepeda motor sudah tidak ada, dan bertanya kepada suaminya kemana hp mu, kemudian suami pelapor juga tidak melihat hp merk Samsung 17 No Hp : 085317607084 yang di taruhnya  di atas meja.
” Kemudian suami pelapor yang bernama saudara Sehat, mencoba mencari sepeda motor Honda mereka, tetapi tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 8.500.000 dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Bagan Sinembah,” jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir, Selasa 26 Juli 2022.

Setelah mendapat laporan tersebut Lanjut Juliandi, Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah Pematang Ibul.
” kemudian ditindak lanjuti ke lokasi memang betul salah satu tersangka atas nama saudara Timbul berada disana Kemudian diamankan,” Tambahnya.
Sesudah tersangkanya diamankan lalu di kembangkan untuk menunjukkan barang bukti, seperti sepeda motor dan Hpnya yang berada dirumah tersangka Timbul.
Interogasi Pelaku, Pelaku dalam melakukan tindak pidana ini dua orang, yang satu lagi berinisial M, Â saat ini masih dalam pencarian (DPO)
” Adapun Barang buktinya diamankan, Â 1 unit Sepeda Motor Type NF125 TD M/T Warna Hitam Nopol. BK 5817 TAN Noka : MH13B8114CKY 9605 Nosin : J881E 1775560 An. MASNI DAMANIK, 1 Unit Hendpon Samsung SM-J730G Warna Silver dan 1 Lembar STNK Nopol. BK 5817 TAN. Tersangka Di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 4. KUHPidana,” pungkasnya.(Said)***


