Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang pria berinisial AS (28) warga Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru ditangkap petugas kepolisian pada Sabtu, (9/7/2022) lalu lantaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari ayah korban bahwa putrinya Bunga (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun telah disetubuhi dan dibawa kabur oleh AS. Dimana tersangka AS mengenal korban sejak tahun 2020 silam dan status hubungan mereka berdua adalah pacaran.
“Pada hari Rabu (06/07/2022) sekitar pukul 05.00 WIB, ayah korban tidak melihat lagi putrinya itu di rumah. Lalu pelapor mencari keberadaan korban dan mencurigai bahwa anaknya pergi dengan seorang laki-laki yang berinisial AS,” kata Andrie, Rabu (13/07/2022).
Dua hari pencarian bunga, pihak keluarga masih belum menemukan anaknya dan akhirnya ayah korban membuat Laporan ke Mapolresta Pekanbaru.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Sabtu (09/07/2022 dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Sat Reskrim Polresta Pekanbaru yang sudah bekerjasama dengan Tim Resmob Polda Jambi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan korban.
“Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa tersangka bersama korban sedang berada didalam bus yang menuju Palembang dari Pekanbaru,” jelas Andrie.
Setelah mengetahui keberadaannya petugas langsung mengamankan tersangka yang ketika sedang bersama korban. Kemudian oleh polisi, tersangka dibawa ke Polresta Pekanbaru guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 8 buah kondom merek Sutra, 1 unit HP, 1 helai jaket warna hitam dan 1 helai celana Jean.
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang tentang perlindungan dan Pasal 332 KUHPidana.(sony)