Pekanbaru, Nadariau Com – Jaksa Penuntut Umum pada bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejari Pekanbaru menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Riau terhadap Tersangka AB di Kantor Kejari Pekanbaru.
Tersangka AB diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Cabang Pekanbaru melalui Kredit Modal Kerja Konstruksi secara tidak sah/fiktif kepada debitur grup CV.Palem Gung Raya, CV.Hikmah, CV.Putra Wijaya dan CV.Putra Bungsu yang dilaksanakan pada Kantor DPRD Riau Tahun 2015-2016 yang merugikan negara senilai Rp.7,2 Miliar.
Perbuatan Tersangka AB diduga melanggar Pasal 2 ayat(1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat(1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Setelah dilakukan proses penyerahan Tersangka dan Barang bukti dalam perkara dimaksud, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan dan JPU resmi menahan Tersangka AB (tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan) untuk 20 hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dalam rangka persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.( Rlis / Said)***


