Kasus Pengembangan Kakek Merah, Polsek Kubu Berhasil Menangkap Pelaku Narkotika Sabu 80,04 Gram dan Daun Ganja Kering 7,64 Gram

Rokan Hilir, Nadariau Com – Pengembangan penangkapan terhadap tersangka berinisial ES alias Kakek Merah, Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rokan Hilir berhasil menangkap seorang petani Simpan Sabu dan Daun ganja kering dirumahnya, Selasa 21 Juni 2022, pada Pukul 17.30 WIB.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas menyita atau mengamankan barang bukti (BB)narkotika berat kotor 80, 04 gram sabu dan berat kotor 7,64 gram daun ganja kering.

Perlu diketahui bahwa seorang petani ditangkap petugas Polsek Kubu itu berinisial JR alias Ijon ( 32 tahun) beralamat Jalan Jenderal Sudirman m, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan Daun ganja kering.

AKP Juliandi SH menjelaskan sebelum pihaknya menangkap tersangka seorang petani itu terlebih dahulu Tim Opsnal Polsek Kubu yang dipimpin oleh BRIPKA Riky Tri Laksono telah melakukan penangkapan terhadap saudara berinisial ES alias Kakek Merah.

” lalu dikembangkan dan di peroleh keterangan dari saudara ES alias Kakek Merah, dan Tim langsung menangkap saudara berinisial JR alias Ijon,” ungkap AKP Juliandi Kamis 23 Juni 2022.

Kata Juliandi,  Penangkapan terhadap saudara JR alias Ijon itu dengan disaksikan oleh ketua RT setempat bernama saudari Kadek, Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah saudara tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 19 bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu sabu.

Selain itu ditemukan juga 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting, 1 buah sendok plastic, 1 buah dompet warna hitam, 1 kotak warna hitam, 47 bungkus plastic bening berlis merah kosong, 2 buah kaca pirex, 2 bungkus plastic yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, 1 unit hp merek Oppo warna hitam, 2 buah pipet yang di bentuk seperti sekop.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku,  Ianya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar Miliknya yang di dapat dari  saudara berinisial RR ( DPO ). Setelah itu tersangka bersama barang bukti (BB) dibawa ke Mapolsek kubu guna penyelidikan lebih lanjut,” Kata Kasi Humas Polres Rohil ini.

Lebih lanjut dijelaskan Juliandi, adapun Barang Bukti (BB) yang ikut dibawa bersama tersangka, 19 bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting, 1 buah sendok plastic, 1 buah dompet warna hitam, 47 bungkus plastic bening berlis merah kosong, 3 buah kaca pirex, 2 bungkus plastic yang berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 unit hp merk Oppo warna hitam, dan 2 buah pipet yang di bentuk seperti sekop serta 1 kotak hitam.

” Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) Jo 112 Jo Pasal 114 Jo UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tandasnya.(Said)***