Pekanbaru (Nadariau.com) – Pengerjaan proyek nasional Instalasi Pengelohan Air Limbah (IPAL) di sejumlah titik di Kota Pekanbaru, hingga saat ini masih menimbulkan permasalahan bagi masyarakat sekitar maupun bagi pengguna jalan. Hal ini dikarnakan, pengerjaan proyek yang berada tepat di tengah jalan membuat kondisi jalan menjadi sempit dan menimbulkan kemacetan.
Bukan hanya itu saja, jalan pun menjadi berlobang dan hancur membuat pengguna jalan harus ektra hati-hati. Bahkan dari sisi ekonomi, masyarakat sekitar pengerjaan proyek tersebut, seperti di kawasan Kecamatan Pekanbaru Kota dan sekitarnya mengaku juga ikut berdampak, hal ini dikarenakan daya beli masyarakat yang berkurang lantaran toko dagangan mereka terhalang pengerjaan proyek.
Guna membahas hal tersebut Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), mengelar pertemuan dengan pihak kontraktor IPAL, di ruang rapat komplek perkantoran Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Rabu (15/06/2022) sore.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, usai pertemuan kepada wartawan mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya telah menyampaikan apa yang dikeluhkan masyarakat, seperti perbaikan jalan, perbaikan drainase, termasuk tuntutan finansial para pedagang yang merugi akibat dampak pembangunan, namun untuk hal ini tidak ada jawaban dari pihak kontraktor.
“Karna sebenarnya mereka tak ada anggaran untuk ganti rugi itu,” katanya.
Namun, dengan hal itu Indra Pomi berharap masyarakat dapat bersabar dengan adanya pekerjaan ini. Karena proyek ini merupakan proyek nasional, dalam pengolahan sanitasi menjadi air bersih. Hendaknya masyarakat dapat menyukseskan pembangunan ini, karena IPAL merupakan kebutuhan jangka panjang.
“Intinya kita akan berupaya supaya masyarakat tidak dirugikan. Namun, sampai saat ini belum ada solusi dari pihak kontraktor terkait ganti rugi tersebut,” katanya.
Indra Pomi menambahkan, titik berat permasalahan yang dibahas dalam pertemuan tersebut ialah, mengenai bagaimana merekondisi jalan jalan yang sudah rusak akibat penggalian proyek IPAL tersebut.
“Pihak kontraktor menyampaikan bahwa kewajiban untuk merekondisi jalan yang rusak adalah tanggung jawab mereka, kemudian mereka juga bertanggung jawab melakukan pemeliharaannya selama satu tahun kedepan,” tambahnya.
Kemudian yang ketiga, lanjut Indra Pomi, pihak IPAL berjanji tiga bulan kedepan akan menggesa penyelesaian pekerjaannya dengan baik.
“Selanjutnya yang keempat pihak IPAL juga berjanji akan melakukan join survei dilapangan untuk mengetahui dan memilah kewenangan dalam memperbaiki dampak permasalahan yang terjadi di lapangan, hal ini dilakukan lantaran banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke kita termasuk laporan dari camat terkait permasalahan IPAL tersebut,” katanya.
Begitu juga dengan permasalahan drainase, lanjut Indra Pomi, pihaknya juga melakukan join survei dengan pihak kontraktor.
“Untuk drainase kita juga menyepakati untuk join survei dengan kontraktor dilapangan, kalau kerusakan itu di akibatkan pekerjaan mereka ya mereka harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya,” tutupnya.(sony)


