Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang pria berinisial FP (31), warga Jalan Hasanudin Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindakan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).
FP diduga telah menganiaya seorang karyawan swasta berinisial RH (42) pada saat korban lagi duduk di Jalan T Zainal Abidin depan Bank CIMB Niaga.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, ketika korban lagi duduk di lokasi tersebut, tiba-tiba datang tersangka marah-marah dan menuduh korban melirik-lirik istrinya yang kala itu sedang bersamanya.
“Pelaku tidak terima diduga korban melirik-lirik istrinya. Kondisi pelaku sedang dalam keadaan mabuk tuak. Sehingga pelaku melakukan aniaya kepada korban,” kata Andrie, Kamis (09/06/2022).
Selanjutnya, pelaku yang tersulut emosi karena pengaruh tuak, lalu mengayunkan Sajam sebanyak 3 kali kearah korban.
“Pelapor menghindar, sehingga pisau tersebut menggores perut sebelah kiri. Kemudian tersangka menyeret korban ke aspal yang menyebabkan tangan sebelah kanannya terluka. Atas kekerasan yang dialami, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru,” jelas Andrie.
Atas laporan Nomor : LP/B/516/ VI/2022/SPKT/Polresta Pekanbaru, kemudian polisi langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. FP ditangkap pada Rabu, (08/06/2022) sekira pukul 00.02 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku dan 1 helai baju warna kuning.
“Tersangka FP sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 KUHPidana diancam kurungan maksimal dua tahun delapan bulan,” tutup Andrie.(son)