Rokan Hilir, Nadariau Com – Tim Gabungan Polairud Polres Rokan Hilir bersama himpunan nelayan seluruh Indonesia (HNSI) Rokan Hilir, kembali berhasil mengamankan satu unit kapal menggunakan alat tangkap ikan bubu tarik atau pukat harimau, Rabu 08 Juni 2022.
Tak tanggung tanggung kapal menggunakan alat tangkap illegal Fhising itu diamankan tim gabungan terdiri dari Polairud bersama HNSI kapasitasnya mencapai 250 Ton.
Berdasarkan informasi di lapangan dari para nelayan kapal bubu tarik atau pukat harimau berasal dari Belawan (Sumut) itu diamankan petugas gabungan tengah beroperasi di daerah Air Seng Pulau Tokong, perairan Rokan Hilir.
Selanjutnya kapal bubu tarik tersebut di gandeng petugas untuk diamankan dengan menggunakan kapal ke pelabuhan Oliong di BaganSiapiApi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Adapun jenis ikan didalam kapal dari Sumut yang menggunakan alat tangkap illegal Fhising itu yakni, udang Kelong, ikan parang, ikan bawal, ikan pari, ikan Sangki dan segala ikan dari besar dan kecil dengan jumlah lebih kurang 20 ton.
“Kami dari masyarakat nelayan Rokan Hilir, mengucapkan terima kasih banyak kepada Kasat Polairud Polres Rohil yang baru dan HNSI Rohil karena telah mengamankan satu unit kapal bubu tarik ini,” Jelas mereka.
Mereka meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menahan orang orang didalam kapal tersebut agar ada efek jera bagi kapal lain yang masih beroperasi di perairan Rohil dengan menggunakan alat tangkap ikan illegal Fhising.

” Ini tak boleh dibiarkan harus diproses secara hukum yang berlaku,” Pungkas Mereka.(Said)***


